Perubahan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang
PARLEMENTARIA.ID – Kabupaten Serang masih menghadapi berbagai masalah lingkungan yang terus muncul. Untuk mengatasi hal ini, DPRD Kabupaten Serang mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lingkungan hidup. Perubahan ini mencakup berbagai aspek, termasuk sanksi bagi pelaku yang melanggar aturan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut dilakukan karena beberapa nomenklatur pasal dan ayat yang tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. “Ada perubahan undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri lingkungan hidup. Hal ini menjadi dasar utama dari perubahan Perda,” ujarnya.
Selain itu, perubahan ini juga merupakan respons terhadap dampak lingkungan yang saat ini terjadi. Sebelumnya, proses perubahan regulasi dilakukan secara konvensional di tingkat kabupaten atau kota. Namun, saat ini sistem perizinan telah berubah, khususnya dengan adanya sistem OSS (Online Single Submission), di mana pengusaha atau investor bisa langsung mengajukan izin ke pusat tanpa melalui pemerintah daerah.
“Keterlibatan pemerintah daerah dalam proses perizinan ini perlu diperjelas. Kami akan segera merancang aturan agar dampak lingkungan dapat diminimalisir di masa depan,” tambahnya.
Temuan Radioaktif dan Pencemaran Limbah B3
Bahrul Ulum juga menyebutkan bahwa temuan radioaktif Cesium 137 adalah salah satu contoh kelemahan dalam sistem pengawasan pemerintah, termasuk DPRD terhadap perusahaan di Kabupaten Serang. Selain itu, pencemaran limbah B3 masih terjadi di sungai-sungai akibat ketidakpatuhan perusahaan.
“Regulasi tentang limbah B3 akan kami atur dalam perubahan Perda ini. Harapan kami bukan hanya memberikan kejelasan proses perizinan, tetapi juga sanksi yang tegas jika perusahaan melanggar ketentuan,” ujarnya.
Pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi dua unsur, yaitu eksekutif dan legislatif. Eksekutif lebih fokus pada teknis, seperti dinas lingkungan hidup dan DPMPTSP dalam administrasi. Sementara itu, DPRD sebagai legislatif memiliki fungsi pengawasan secara komprehensif mulai dari proses perizinan hingga pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan.
Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
Dalam rapat pandangan umum fraksi sebelumnya, ketegasan dan kejelasan aksi bagi pelanggar regulasi sudah disepakati. Namun, perlu dipahami bahwa kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat harus disinkronkan.
Misalnya, terkait pertambangan, kewenangan perizinan untuk yang legal tidak ada di tingkat kabupaten. Izin tambang berada di provinsi. Oleh karena itu, kewenangan pemberian sanksi pun harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih antara aturan Perda perubahan dan undang-undang.
“Sanksi yang akan dirumuskan mungkin terdiri dari tahapan, seperti teguran, penutupan sementara, hingga penutupan permanen. Tapi kita belum menentukan secara detail kewenangan pusat dan provinsi agar diketahui sampai dimana batasannya,” jelasnya.
Proses Pembahasan Raperda
Dalam pemetaan kewenangan tersebut, DPRD akan mengundang pihak provinsi dan pusat. Selain itu, dalam proses pembahasan Raperda, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kemenkumham.
“Ini adalah sinkronisasi antar regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional dalam bentuk undang-undang, PP, Permen, dan lainnya,” tambahnya. ***






