PARLEMENTARIA.ID – Komite Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam mengubah pola pembuatan peraturan. Bukan hanya berfokus pada jumlah produk hukum yang disahkan, tetapi lebih menekankan agar setiap peraturan benar-benar memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
Komitmen terlihat jelas dalam rapat pimpinan yang dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu. Pertemuan ini membahas berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan DPRD (Raperwan) prioritas tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, secara langsung memimpin rapat tersebut. Ia menyampaikan, selain Raperwan mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan yang siap diajukan dalam sidang paripurna pada 6 November 2025, DPRD juga sedang menyiapkan tiga Raperda strategis.
Pertama mengenai Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Adminduk), kedua terkait Wilayah Bebas Rokok (KTR), dan ketiga tentang Pemberdayaan, Pengembangan, serta Perlindungan UMKM.
Menurut Sophi, ketiga Raperda ini menjadi prioritas karena langsung berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat—identitas kependudukan, kesehatan masyarakat, dan penguatan perekonomian rakyat.
“DPRD berharap setiap peraturan daerah yang terbit bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menekankan bahwa arah kebijakan perundang-undangan daerah saat ini berfokus pada pembangunan yang menyeluruh dan penguatan layanan publik.
Sophi menekankan bahwa DPRD berupaya merevisi sistem legislasi agar setiap rancangan peraturan lebih melibatkan partisipasi, terukur, dan sesuai dengan perkembangan daerah.
“Kami tidak menginginkan regulasi hanya berada di kertas. Setiap peraturan harus dapat diterapkan, dirasakan manfaatnya, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.
Selain membahas Raperda dan Raperwan, pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Evaluasi ini bertujuan untuk mempersiapkan arah legislasi tahun berikutnya agar lebih mengarah pada isu-isu strategis daerah.
“Tahun depan kami berharap penyusunan Propemperda lebih berkualitas. DPRD tidak hanya menginginkan jumlah, tetapi lebih menekankan pada kualitas dan dampak dari kebijakan tersebut,” katanya.
Sophi juga menyoroti pentingnya kerja sama antara DPRD dan perangkat daerah. Menurutnya, keberhasilan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sangat tergantung pada komunikasi dan keterpaduan antar lembaga.
“Pembuatan peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara sebagian. Dibutuhkan kerja sama yang kuat agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kokoh dan dapat diterapkan,” katanya.
Ia menutup dengan tegas bahwa hasil dari setiap pembahasan di DPRD harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. “Peraturan yang baik adalah yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga, bukan hanya sekadar memenuhi target lembaga,” tutupnya.***
