PARLEMENTARIA.ID – DPRD Jombang mengkritik keterlambatan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang dianggap sangat penting dalam memberikan kejelasan hukum untuk melindungi lahan pertanian.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) PLP2B Jombang sebenarnya telah disahkan pada tahun lalu. Namun sampai saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) PLP2B Jombang yang menjadi pedoman pelaksanaan teknis Perda tersebut belum juga selesai.
“Perbup sangat penting karena tidak hanya menjelaskan zona, tetapi juga memetakan secara rinci lahan-lahan yang termasuk dalam kawasan PLP2B,” kata Kartiyono.
Politikus PKB menegaskan, tanpa adanya Peraturan Bupati PLP2B, maka Perda PLP2B Jombang hanya akan menjadi dokumen administratif yang tidak memiliki kekuatan pelaksanaan.
Sebenarnya, inti dari kebijakan lahan pertanian yang berkelanjutan adalah memastikan bahwa lahan pertanian yang subur tidak berpindah fungsi menjadi non-pertanian, khususnya di daerah-daerah penting yang berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan lokal.
“Jika Perbup ini tidak segera diselesaikan, masyarakat akan bertanya-tanya, apa yang terjadi? Jangan sampai pemerintah terkesan menunggu lahan pertanian strategis tersebut berubah fungsi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam Peraturan Bupati PLP2B Jombang, nantinya perlu ditetapkan mekanisme penghargaan dan sanksi bagi masyarakat yang terdampak. Menurutnya, petani yang lahanannya masuk dalam zona PLP2B dilarang mengalihfungsikan lahan tersebut.
“Orang-orang yang terkena aturan tersebut tidak dapat mengalihkan lahan mereka, sehingga perlu adanya imbalan yang memberikan keuntungan bagi mereka. Jangan sampai para petani dirugikan oleh aturan yang sebenarnya dibuat untuk melindungi mereka,” katanya.
Penyelesaian Perbup PLP2B Kabupaten Jombang menjadi ujian keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lahan pertanian.
“Ini soal komitmen. Kalau pemerintah benar-benar ingin melindungi lahan pertanian, selesaikan Perbup PLP2B secepatnya. Jangan biarkan Perda yang sudah disahkan hanya jadi tumpukan kertas,” pungkas Kartiyono.***












