DPRD Jawa Timur Bentuk Pansus, Fokus Evaluasi Dana Mengendap untuk BUMD

PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Jawa Timur menyoroti adanya dana yang belum terserap secara maksimal oleh Pemprov Jatim menjelang akhir tahun. Dana tersebut direncanakan digunakan untuk proyek-proyek dan kebutuhan operasional pemerintahan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.

Penyertaan Modal untuk BUMD

Menurut Fuad Benardi, anggota Fraksi PDI Perjuangan Komisi C DPRD Jawa Timur, sebagian dari dana mengendap ini bisa dialokasikan sebagai tambahan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, ia menegaskan bahwa tambahan modal hanya layak diberikan kepada BUMD yang memiliki kebutuhan mendesak dan prospek usaha yang jelas.

“Kalau memang nanti itu digunakan sebagai tambahan penyertaan modal untuk BUMD, ya harus benar-benar untuk yang membutuhkan. Contohnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), karena sudah ada arahan dari OJK agar menambah modal agar sesuai dengan aturan perbankan di Indonesia,” ujarnya.

Pentingnya Penambahan Modal untuk BPR

Fuad menjelaskan bahwa penambahan modal untuk BPR penting agar lembaga keuangan daerah tersebut bisa menjaga kesehatan keuangan dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil di daerah.

Evaluasi terhadap BUMD Lain

Sementara itu, untuk BUMD lain seperti PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Grha Utama (JGU), maupun PT Bumi Wiratama Utama (BWU), Fuad menilai masih perlu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan laporan keuangan mereka.

“Ada BUMD yang omzetnya tinggi, tapi pengeluarannya juga besar. Akhirnya profitnya kecil. Ini harus benar-benar ditekan dan dievaluasi, supaya jelas kenapa setoran PAD-nya rendah,” katanya.

Pembentukan Pansus BUMD

Fuad menambahkan bahwa DPRD Jatim saat ini juga tengah membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BUMD untuk mengurai berbagai persoalan yang menyebabkan rendahnya kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mencatat bahwa hingga kini sebagian besar setoran PAD dari sektor BUMD masih didominasi oleh Bank Jatim, sementara kontribusi dari BUMD lain tergolong kecil yakni hanya sekitar 90–91 persen berasal dari bank daerah tersebut.

Regulasi Pemerintah Pusat

Terkait dengan regulasi pemerintah pusat yang kini memungkinkan BUMD mengajukan pinjaman atau tambahan modal ke pemerintah pusat, Fuad menilai kebijakan itu merupakan langkah progresif. Namun, ia mengingatkan agar prosesnya tidak asal dilakukan tanpa studi kelayakan bisnis yang matang.

“Ini usulan bagus, tapi jangan sampai pinjam modal hanya untuk gali lubang tutup lubang. Modal itu harus digunakan untuk mengembangkan usaha, bukan menutup operasional atau sekadar menambah setoran PAD ke Pemprov,” tegasnya.

Pengawasan Komisi DPRD

Fuad memastikan bahwa Komisi DPRD yang membidangi ekonomi dan keuangan akan terus mengawasi rencana penyertaan modal tambahan tersebut agar tidak salah sasaran dan benar-benar berdampak pada kinerja BUMD di Jawa Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *