PARLEMENTARIA.ID – Munculnya item realisasi pendapatan yang tidak sesuai dengan target, seperti yang tercantum dalam laporan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Flores Timur, mendatangkan kritik tajam dari anggota DPRD Flores Timur.
DPRD Flores: Realisasi Tak Tercantum
Rofin Kopong, anggota Fraksi NasDem DPRD Flores Timur, segera menyerang ‘pertahanan’ TAPD setelah Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran, melaporkan hasil evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Pemprov NTT dalam rapat gabungan komisi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Salah satu di antaranya mengenai realisasi item-item pendapatan yang tidak tercantum dalam anggaran atau masuk ke dalam target pendapatan.
“Terkait anggaran tahun 2024, terdapat beberapa forum yang mengumpulkan kita. Dalam dokumen yang disampaikan, hanya tercantum target, realisasi, dan sisa lebih,” ujar Rofin Kopong.
“Tetapi untuk item yang satu ini sama sekali tidak terbaca. Namun di forum hari ini, terdapat catatan dari Pemprov NTT, yaitu adanya realisasi pendapatan yang tidak termasuk dalam anggaran. Hal ini juga perlu dijelaskan,” ujar Rofin dengan nada tegas.
Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran, dalam tanggapannya terhadap kritik Rofin Kopong menjelaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan sifat APBD yang bersifat dinamis.
Petrus Pedo Maran, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, kemudian memperkenalkan salah satu contoh item interaksi anggaran yang tidak memiliki target tetapi tercatat sebagai pendapatan.
“Salah satu komponen anggaran yang dapat kami jadikan contoh adalah denda keterlambatan. Komponen ini tidak pernah ditetapkan sebagai target yang harus dicapai, sehingga terlihat tidak ada target tetapi bisa muncul sebagai pendapatan dalam laporan pertanggungjawaban,” jelas Sekda Petrus Pedo Maran.
Ia melanjutkan, realitas ini disebut sebagai fleksibilitas APBD, sehingga semua interaksi APBD baik dalam penerimaan maupun pengeluaran, khususnya penerimaan yang tidak ditetapkan targetnya, akan tercatat dalam sistem, serta dalam mekanisme pertanggungjawaban APBD. ***