PARLEMENTARIA.ID – Kenaikan tagihan air PAM Jaya yang mencapai dua kali lipat pada Oktober 2025 menimbulkan gelombang protes dari warga Jakarta.
Sejumlah warga mendatangi kantor pelayanan PAM Jaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk meminta penjelasan mengenai kenaikan tarif yang dinilai tiba-tiba tanpa sosialisasi.
Banyak pelanggan mengaku terkejut karena pembayaran air yang biasanya stabil kini naik hingga 100 persen.
Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih sulit.
DPRD DKI Buka Suara
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif air PAM Jaya sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak Januari 2025.
“Kenaikan tarif itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak Januari 2025. Saya gatau kenapa baru ada yang merasakan dampaknya sekarang. Tapi sebenarnya ini sudah mulai ramai sejak Januari 2025,” kata Francine, Jumat (31/10/2025) dalam wawancara dengan KompasTV.
Francine menegaskan bahwa fraksi PSI di DPRD DKI sejak awal menolak kebijakan tersebut.
“Terkait dengan kenaikan tarif, sejak awal fraksi PSI sudah menolak kenaikan tarif ini karena ada beberapa hal yang tidak berdasar,” ujarnya.
Menurut Francine, sebelum menaikkan tarif, PAM Jaya seharusnya lebih dulu memastikan kualitas air yang disalurkan.
“Layananya juga sering dikeluhkan warga. Sering tidak muncul airnya, atau munculnya di jam-jam tertentu, atau bahkan ada di hari-hari tertentu. Kalau pun keluar, debit airnya kecil, airnya kotor, dan bau,” kata Francine.
Ia menilai kualitas air PAM belum layak untuk langsung dikonsumsi.
“Karena khawatir, kalau minum dari air PAM ini, kalau misalnya direbus kualitasnya seperti apa. Jadi, harusnya sebelum PAM Jaya bicara soal kenaikan tarif, yang harus dilakukan itu adalah memastikan kualitas airnya benar-benar layak minum. Kalau belum bisa mewujudkan hal itu, PAM Jaya jangan meminta warga untuk membayar lebih mahal,” tutur Francine.
Francine juga menilai kenaikan tarif tanpa peningkatan mutu layanan hanya akan memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap penyedia layanan air.
DPRD DKI Nilai Kenaikan untuk Revitalisasi Infrastruktur
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Pandapotan Sinaga, menyebut kenaikan tarif dilakukan agar PAM Jaya dapat melakukan revitalisasi jaringan perpipaan yang sudah lama tertunda.
“Pemprov menaikan harganya supaya bisa menyesuaikan dan bisa mengadakan investasi dalam rangka revitalisasinya,” kata Pandapotan, Jumat (31/10/2025) dalam wawancara dengan KompasTV.
Menurutnya, sejak 2019 proses revitalisasi tertunda karena keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah.
“Karena pada saat itu diusulkan anggaran kurang lebih Rp 33 triliun,” ujarnya.
Kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta, berakhir pada 31 Januari 2023, dan PAM Jaya kini beroperasi penuh di bawah kendali pemerintah daerah.
Usai pemutusan kerjasama tersebut, DPRD DKI Jakarta lantas kemudian menyetujui Penyertaan Modal Daerah (PMB) atau kebutuhan investasi untuk revitalisasi.
“Saya sepakat dengan ibu Francine. Oleh karena itu lah proses ini (kenaikan tarif) dilaksanakan supaya bisa memenuhi kebutuhan seratus persennya sekaligus memenuhi kebutuhan revitalisasi perpipaannya. Sehingga, air (PAM) bisa sampai ke masyarakat jadi air minum,” kata Pandapotan.
Namun, ia mengakui bahwa sosialisasi kenaikan tarif memang belum maksimal, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
“Namun, dalam proses ini, ya mungkin karena kurang maksimalnya kegiatan sosialisasi sehingga mungkin hal ini (protes warga) terjadi saat ini,” katanya.
Meski tarif PAM Jaya naik, DPRD DKI Jakarta turut mendorong bahwa penetapan harga air ini benar-benar tepat sasaran.
Bahkan, bila perlu untuk masyarakat yang tidak mampu bisa diberi subsidi maksimal.
“Tapi, kepada orang yang mampu, tarif PAM Jaya masih lebih murah dengan penggunaan air tanah. Sementara kita juga tengah mendorong pengurangan penggunaan air tanah pada 2030 karena sudah mengganggu rongga geologi tanah Jakarta. Sehingga kita dorong perusahaan air minum bisa memaksimalkan layanannya kepada masyarakat,” ujar Pandapotan.
Rincian Kenaikan Berdasarkan Keputusan Gubernur
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, tarif baru diberlakukan untuk dua kategori, yakni Rumah Tangga Sangat Sederhana I (RTS I) dan Rumah Tangga Sederhana I (RT I).
– Tarif RTS I:
- Lama: Rp 1.050/m³ untuk seluruh tingkat penggunaan.
- Baru: Rp 1.000/m³ untuk (0–10 m³), Rp 1.500/m³ untuk (11–20 m³), dan Rp 1.700/m³ untuk (di atas 20 m³).
– Tarif RT I:
- Lama: Rp 3.550/m³ untuk (0–10 m³), Rp 4.700/m³ untuk (11–20 m³), Rp 5.500/m³ untuk (di atas 20 m³).
- Baru: Rp 3.550/m³ untuk (0–10 m³), Rp 6.750/m³ untuk (11–20 m³), Rp 7.500/m³ untuk (di atas 20 m³).
Pemprov DKI Akui Sosialisasi Belum Maksimal
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyebut kenaikan tarif air PAM dilakukan untuk memperluas cakupan layanan air bersih di Jakarta.
“Mau tidak mau memang harus ada kenaikan terkait air tersebut. Karena kebutuhannya untuk apa? Karena justru untuk memperluas cakupan layanan,” kata Chico, Selasa (28/10/2025).
Ia juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap pola sosialisasi PAM Jaya ke masyarakat.
“Ke depan kami tentu akan mengimbau dan mengajak PAM Jaya untuk lebih memperbaiki cara-cara mensosialisasikan apa-apa yang menjadi program kerja mereka ke depan,” ujar Chico.
Meski demikian, Chico menilai tarif PAM masih lebih efisien dibandingkan penggunaan air tanah.
“Tentunya kenaikan 100 persen ini cukup mengagetkan, saya tahu. Tetapi kembali lagi, kalau bicara soal jumlah dan kalau kita perbandingkan apabila kita mempergunakan air tanah dengan listrik, pompa, dan lain-lain, per meter kubiknya tetap lebih murah menggunakan air PAM,” tutur Chico.

 
																				




