DPRD DIY Tetapkan Raperda Kepegawaian sebagai Prakarsa untuk Peningkatan Kualitas Aparatur

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem kepegawaian daerah. Melalui Rapat Paripurna Internal, DPRD DIY secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepegawaian sebagai Raperda Prakarsa DPRD DIY. Proses ini dilakukan pada Senin (27/10/2025), dengan agenda utama pembahasan Raperda Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY yang tercantum dalam Bahan Acara Nomor 30 Tahun 2025.

Fokus pada Penguatan Sistem Lokal

Penyelenggaraan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah DIY menjadi fokus utama dari Raperda ini. Pengusul, Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Syarief Guska Laksana, menjelaskan bahwa pegawai merupakan komponen penting dalam menentukan arah dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menekankan bahwa Raperda bertujuan untuk memastikan proses pengelolaan kepegawaian berjalan terstruktur dan sistematis. Hal ini mencakup perencanaan, pengembangan, serta pemenuhan kebutuhan pegawai agar mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Menegaskan Nilai-nilai Lokal

Selain itu, Raperda ini juga menekankan pentingnya penyelenggaraan kepegawaian yang berakar pada nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta. Setiap pegawai diharapkan memiliki keteguhan dalam ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, serta penghayatan terhadap filosofi keistimewaan daerah.

Syarief menyampaikan bahwa Raperda tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah pusat, khususnya terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Fokus utamanya justru pada aspek-aspek lokal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY, seperti pendidikan dan pelatihan, penghargaan, serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian.

Tanggapan dari Fraksi dan Anggota DPRD

Setelah pemaparan pengusul, fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda. Beragam masukan disampaikan, termasuk pentingnya memperhatikan kesejahteraan pegawai dan mekanisme pembinaan karier yang adil dan transparan.

Pengusul memberikan klarifikasi dan jawaban atas berbagai pertanyaan tersebut, termasuk penjelasan mengenai aspek normatif dan teknis yang diatur dalam Raperda. Sebagai penutup, rapat paripurna menyetujui Raperda Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY menjadi Raperda Prakarsa DPRD DIY.

Langkah Berikutnya

Raperda ini akan segera dibahas bersama Pemerintah Daerah DIY dalam tahapan pembahasan berikutnya. Proses ini menunjukkan komitmen DPRD DIY dalam memperkuat sistem kepegawaian daerah yang profesional, berintegritas, dan berkarakter keistimewaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *