PARLEMENTARIA.ID – Proses penyelarasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dianggap penting oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah rampung dilakukan. Hal ini menjadi langkah krusial sebelum rancangan tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.
Proses Harmonisasi yang Berjalan Lancar
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menyelesaikan tahapan harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah strategis. Proses ini dilakukan setelah seluruh panitia khusus (Pansus) menyelesaikan pembahasan substansi sesuai jadwal.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menjelaskan bahwa harmonisasi tidak hanya sekadar prosedural, tetapi juga bertujuan memastikan kesesuaian antara rancangan dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundangan yang berlaku. “Tahapan ini penting agar setiap Raperda memiliki konsistensi norma dan arah yang jelas,” ujarnya.
Raperda yang Diselaraskan
Tiga rancangan yang telah melalui proses harmonisasi adalah:
– Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah
– Raperda tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak
– Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Tahun 2026–2045
Menurut Yuni, seluruh Pansus telah melakukan pembahasan intensif sebelumnya, sehingga tidak ada koreksi besar yang ditemukan pada tahap harmonisasi. “Semua rancangan sudah sesuai dengan harapan dan kebutuhan pihak-pihak yang akan memanfaatkan perda tersebut,” katanya.
Langkah Selanjutnya
Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi. Setelah itu, akan dilakukan penomoran dan penetapan sebagai peraturan daerah.
Yuni mengharapkan proses ini dapat selesai dalam waktu tiga bulan, meskipun biasanya fasilitasi di Kemendagri memakan waktu sekitar lima hingga tujuh bulan. Ia memprediksi penerapan ketiga perda baru ini kemungkinan dimulai pada 2027, tergantung pada kecepatan proses di tingkat pusat.
Tujuan Utama dari Penyusunan Raperda
Menurut Yuni, penyusunan regulasi daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena berkaitan dengan kepastian hukum dan arah pembangunan jangka panjang. “Kami ingin setiap perda yang lahir bukan hanya memenuhi aspek formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD DIY dalam menyediakan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Harapan Masa Depan
Yuni berharap hasil kerja sama antara DPRD dan eksekutif dapat menghasilkan peraturan yang memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan, kesejahteraan warga, serta pembangunan berkelanjutan di DIY.







