Tindakan ini menjadi penting karena perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu sejalan dengan kebijakan nasional yang terus diperbaharui.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menyatakan bahwa agenda paripurna ini merupakan bagian penting dari proses legislasi, khususnya dalam menyesuaikan peraturan pajak dan retribusi agar sesuai dengan ketentuan pusat.
“Ini merupakan tahap penting dalam pembahasan Raperda Perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Paripurna ini memudahkan penyampaian tanggapan Bupati serta menjadi kesempatan untuk memastikan regulasi fiskal daerah tetap sesuai dengan aturan nasional,” katanya.
Hasan menyampaikan bahwa DPRD telah memberikan tugas khusus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melanjutkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Tugas tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan agenda Banmus pada 19 November 2025 yang menekankan keselarasan normatif dalam penyusunan kebijakan fiskal.
“Kami meminta Bapemperda mengadakan rapat kerja lanjutan guna menyelaraskan isi Raperda dengan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengelolaan keuangan daerah,” ujar Hasan.
Ia menegaskan, harmonisasi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga mencakup keadilan beban masyarakat serta pemanfaatan maksimal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, setiap kebijakan fiskal harus mampu meningkatkan kualitas layanan publik tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada warga.
Di sisi lain, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman dalam pidatinya menyampaikan rasa terima kasih terhadap berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat teliti dalam melakukan penyesuaian tarif retribusi.
“Terima kasih atas kritik dan dukungan yang diberikan. Pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif retribusi secara hati-hati, agar tetap memberi ruang bagi perkembangan ekonomi lokal,” ujar Agus.
Sidang ini mencerminkan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memperkuat peraturan fiskal yang responsif, sejalan dengan hukum nasional, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. ***






