PARLEMENTARIA.ID– Komisi III DPRD Cirebon, Jawa Barat, mengimbau pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan dalam mereaktivasi sekitar 12 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang telah dinonaktifkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf menyatakan penghapusan tersebut dapat terjadi akibat penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, proses pemulihan tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan membutuhkan bukti atau data yang mendukung dari peserta.
“Validasi data menjadi kunci agar peserta bisa kembali mendapatkan akses layanan kesehatan,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa dari sekitar 12.000 peserta yang tidak aktif, hanya 900 orang yang diajukan untuk diaktifkan kembali.
Dari jumlah tersebut, sekitar 300 orang sedang dalam proses, 150 di antaranya telah ditanggung oleh APBD, dan delapan orang lainnya kembali didanai oleh APBN.
Mereka menekankan pentingnya percepatan penanganan agar tidak terjadi kekosongan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Khususnya untuk kelompok yang rentan yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima manfaat,” katanya.
Komisi III, menurut Yusuf, menyarankan pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (MusKel) secara terstruktur guna mempercepat proses pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Ia menyampaikan MusKel yang melibatkan tim pendataan, para surveyor lapangan, serta tim verifikasi dan validasi (verval) guna menentukan kelayakan masyarakat berdasarkan kondisi terkini.
Ia menyatakan mekanisme ini dianggap efektif dalam mendukung ketepatan data penerima bantuan serta mampu mempercepat proses pengaktifan kembali peserta program PBI-JKN.
“MusKel harus segera dilaksanakan sebagai bagian dari solusi yang melibatkan partisipasi dan berbasis data lapangan. Kami juga mendorong pemerintah kota untuk segera mengeluarkan peraturan wali kota sebagai dasar hukum pelaksanaan teknis,” katanya.
DPRD Cirebon: Pertahankan Koordinasi Lintas Sektor
Selanjutnya, Komisi III berkomitmen untuk mempertahankan koordinasi lintas sektor bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Sosial agar proses reaktivasi berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Yusuf mengatakan kebijakan DTSEN adalah bagian dari perubahan program bantuan sosial (bansos) yang perlu direspon melalui peningkatan koordinasi di tingkat daerah agar tidak mengganggu hak dasar masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan.
Ia berharap seluruh peserta yang memenuhi syarat segera diaktifkan kembali, agar program JKN tetap dapat mencapai masyarakat yang paling membutuhkan di Kota Cirebon.
“Kami akan terus memantau. Jangan sampai proses perbaikan data justru menyebabkan masyarakat kehilangan hak akses layanan kesehatannya,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon Siti Maria Listyawaty memberikan dukungan penuh kepada Komisi III DPRD Kota Cirebon dalam upaya memperluas cakupan program PBI-JKN.
Ia berharap proses pemberdayaan peserta segera diselesaikan, mengingat Kota Cirebon telah memperoleh status Universal Health Coverage (UHC).
Mengenai mekanisme selanjutnya, Siti mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi lebih mendalam bersama pimpinan guna memastikan tindakan yang tepat dalam pelaksanaannya.
“Saya berharap, reaktivasi segera selesai karena Kota Cirebon telah meraih predikat UHC. Nanti kami akan meninjau kembali dengan pimpinan terkait mengenai teknis reaktivasi,” kata dia. ***