DPRD Batam Gelar Paripurna Bahas Administrasi Kependudukan dan Kota Ramah Anak

DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna dengan Tiga Agenda Utama

Rapat paripurna DPRD Kota Batam kembali digelar pada Senin (21/7/2025) di Gedung Utama DPRD Batam. Acara ini dihadiri oleh 31 anggota dewan yang dinyatakan memenuhi kuorum dan berlangsung secara terbuka. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Kamaludim, serta dihadiri oleh Wali Kota Batam, Amar Achmad. Selain itu, Amsakar juga turut hadir dalam kesempatan tersebut untuk menyampaikan penjelasan mengenai dua dari tiga agenda yang dibahas.

Penjelasan Wali Kota Terkait Rancangan Perda Administrasi Kependudukan

Agenda pertama dalam rapat ini adalah penyampaian penjelasan oleh Wali Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Amar Achmad, Ranperda ini menjadi bagian dari amanah negara agar setiap peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, hingga perpindahan penduduk, dapat tercatat secara baik dan sah secara hukum.

“Catatan kependudukan yang baik menjadi dasar kita dalam membuat kebijakan publik. Misalnya, untuk mengetahui jumlah anak usia sekolah, jumlah lansia, atau pekerja informal. Semua itu penting agar program pemerintah tepat sasaran,” ujar Amar Achmad.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan penyederhanaan regulasi, termasuk penghapusan kewajiban surat pengantar RT/RW dalam pengurusan KTP. Tujuannya adalah agar pelayanan publik lebih cepat, sederhana, dan bebas pungli.

Beberapa poin penting dalam Ranperda ini antara lain:

  • Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan.
  • Seluruh layanan bersifat gratis untuk masyarakat.
  • Penyederhanaan syarat administrasi seperti penghapusan surat pengantar RT/RW.
  • Penyesuaian dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dan perlindungan data pribadi.

Data dari Ditjen Dukcapil mencatat populasi Batam per 2024 mencapai 1.342.038 jiwa.

Pengusulan Ranperda tentang Kota Ramah Anak

Agenda kedua dalam rapat ini adalah pengusulan Ranperda tentang Kota Ramah Anak yang merupakan inisiatif dari anggota DPRD Batam. Wali Kota Amar Achmad menyambut baik inisiatif tersebut, dan menyebutnya sebagai bentuk keseriusan bersama dalam menciptakan lingkungan yang layak bagi tumbuh kembang anak.

“Kita sudah mulai dari hal-hal konkret, misalnya adanya ruang bermain anak di kantor-kantor pelayanan, serta nursery room bagi ibu menyusui. Namun sekarang, kita butuh regulasi khusus yang memperkuat komitmen ini,” jelasnya.

Amar Achmad juga menekankan peran penting organisasi masyarakat seperti PKK, Posyandu, dan Darma Wanita Persatuan dalam memastikan program Kota Ramah Anak berjalan efektif di lapangan.

Laporan Pansus DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024

Agenda terakhir dalam rapat paripurna ini adalah laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024. Wali Kota menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk evaluasi penting dari DPRD atas berbagai catatan dan rekomendasi tahun sebelumnya.

“Pansus melaporkan responnya atas jawaban pemerintah kota terhadap rekomendasi DPRD. Ini menjadi pijakan kita untuk perbaikan ke depan,” ujar Wali Kota.

Paripurna ini ditutup dengan harapan agar dua Ranperda tentang administrasi kependudukan dan kota ramah anak dapat segera dirampungkan dan disahkan menjadi Perda yang akan membawa dampak langsung bagi masyarakat Batam.

“Insyaallah dua perda ini akan jadi representasi semangat kita semua untuk pelayanan publik yang lebih baik dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *