PARLEMENTARIA.ID – Dalam rangka penataan dokumen kesekretariatan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru melakukan pemusnahan arsip inaktif atau dokumen lama.
Kegiatan berlangsung di lantai I Aula Linggangan Intan DPRD Kota Banjarbaru yang diikuti secara aktif oleh para pegawai Sekretariat DPRD.
Penghancuran berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 21 hingga 24 Oktober 2025. Kegiatan penghancuran dibuka langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra.
Arsiap yang dinilai sudah inaktif itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder).
Penghancuran dokumen keuangan yang tidak aktif yang meliputi berkas dari tahun 1994 sampai 2014.
Seretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiati mengatakan pemusnahan arsip ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan penataan dokumen yang lebih efisien dan tertib.
“Sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan masa retensi arsip,” katanya.
Selain itu, kegiatan ini disebut juga mendukung peningkatan kualitas tata kelola administrasi dan kebersihan ruang kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Banjarbaru. ***






