PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh penambang timah rakyat di Kantor Gubernur Babel, Senin (5/1/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat penambang yang mendesak adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat. Menurut Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Ranperda IPR menjadi salah satu prioritas utama lembaga legislatif provinsi ini. Pembahasan akan segera dilakukan bersama pihak eksekutif setelah ranperda disampaikan.
“Insya Allah tanggal 21 Januari 2026 Ranperda IPR akan disampaikan oleh pihak eksekutif ke DPRD. Setelah itu, DPRD Babel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasannya bisa dilakukan secara intensif dan berkelanjutan,” ujar Didit.
Pembahasan Ranperda IPR bertujuan untuk memberikan kepastian legalitas bagi penambang rakyat, sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh penambang rakyat mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum yang sama.
Didit juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah terbit baru mencakup tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara itu, wilayah lainnya seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses di tingkat pusat.
“Kami di DPRD Babel akan terus mengawal agar daerah-daerah yang WPR-nya belum terbit bisa segera diproses. Ini penting agar seluruh penambang rakyat mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum yang sama,” tegasnya.
Upaya Meningkatkan Kejelasan Hukum dalam Pertambangan
Selain itu, DPRD Babel juga berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh penambang rakyat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Proses pembahasan Ranperda IPR akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para penambang, pemerintah daerah, dan lembaga otonom lainnya.
Komitmen ini juga ditujukan untuk menciptakan sistem pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan aktivitas pertambangan dapat berjalan secara lebih teratur dan tidak menimbulkan konflik antara penambang dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski ada kemajuan dalam proses pengaturan pertambangan rakyat, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kesenjangan dalam penerapan regulasi di berbagai wilayah. Beberapa daerah belum memiliki WPR yang sah, sehingga membuat para penambang sulit untuk beroperasi secara legal.
Namun, dengan komitmen DPRD Babel dan kerja sama dengan pihak eksekutif, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan. Pemprov Babel juga diminta untuk mempercepat proses penerbitan WPR di wilayah-wilayah yang belum tercover.
Selain itu, masyarakat penambang diharapkan dapat lebih aktif dalam menyampaikan aspirasinya melalui jalur resmi, seperti forum diskusi atau penyampaian pendapat kepada DPRD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dan diakomodasi dalam pembuatan kebijakan.
Pembahasan Ranperda IPR oleh DPRD Babel menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat legalitas pertambangan rakyat. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, diharapkan aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih teratur dan adil. Selain itu, komitmen DPRD untuk terus mengawal proses penerbitan WPR di berbagai wilayah juga menjadi aspek kunci dalam memastikan keadilan bagi seluruh penambang rakyat.***





