DKPP Sebut Biaya Sewa Jet KPU Rp90 Miliar untuk 59 Perjalanan

POLITIK & PEMILU100 Dilihat

Penjatuhan Sanksi Peringatan Keras terhadap Lima Anggota KPU RI

DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sanksi ini diberikan setelah mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10).

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa sanksi peringatan keras diberikan kepada:

  • Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI
  • Idham Holik
  • Yulianto Sudrajat
  • Parsadaan Harahap
  • August Mellaz, masing-masing selaku Anggota KPU RI
  • Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI

Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan.

Penggunaan Jet Pribadi yang Tidak Sesuai Tujuan Awal

Dalam pertimbangan DKPP, para teradu diketahui menyalahgunakan pengadaan jet pribadi selama tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadaan jet pribadi tersebut direncanakan untuk memantau dan memastikan distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, bukti rute dan daftar penumpang (passenger list) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan penggunaan dan pelaksanaan di lapangan. Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa dari 59 kali perjalanan jet pribadi, tidak ditemukan satu pun rute dengan tujuan distribusi logistik.

Menurut DKPP, penggunaan jet pribadi itu disalahgunakan tidak sesuai dengan tujuan awal penyewaannya. Jet pribadi digunakan untuk kegiatan seperti monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, serta monitoring kesiapan dan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur.

Penggunaan Dana yang Besar Tanpa Pertimbangan Efisiensi

DKPP juga mencatat bahwa penggunaan anggaran untuk sewa jet pribadi mencapai Rp 90 miliar. Dana tersebut berasal dari anggaran Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun Anggaran 2024.

Menurut DKPP, penggunaan anggaran dalam jumlah besar tanpa pertimbangan efisiensi dan akuntabilitas telah mencederai prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas.

Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk kegiatan monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024, dengan kode RUP469 dan seterusnya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 90 miliar. Pelaksanaan kontrak anggaran tersebut berlangsung pada Januari hingga Februari 2024.

Kesimpulan

Putusan DKPP ini menjadi peringatan bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran. DKPP menekankan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *