Heboh, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Dilaporkan ke Mabes Polri

Skandal Perselingkuhan di Balik Kursi Direksi BUMD Kabupaten Bekasi

Sebuah isu perselingkuhan antara seorang pimpinan Direksi Badan Usaha Milik Daerah, BUMD Kabupaten Bekasi dengan anggota DPRD sedang menjadi perbincangan hangat. Peristiwa ini menimbulkan kericuhan dan membuat masyarakat merasa khawatir terhadap kinerja pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh.

Pergokan yang Membuat Heboh

Kejadian tersebut diketahui berawal ketika Cecep Noor, mertua dari wanita anggota DPRD Kabupaten Bekasi, memergoki menantunya sedang bersama pria yang diduga merupakan oknum pimpinan Direksi BUMD di sebuah hotel Yogyakarta. Cecep, yang juga seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tersebut.

“Ini adalah aib bagi keluarga, ini dilakukan oleh salah satu oknum pejabat yang ada di BUMD Kabupaten Bekasi,” ujar Cecep dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang pada malam hari.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai keluarganya tetapi juga berpotensi merusak citra pemerintahan daerah. Oleh karena itu, ia meminta agar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Direksi tersebut.

Permintaan untuk Mengambil Tindakan

Cecep menyatakan bahwa jika dibiarkan, kemungkinan besar akan ada korban-korban lainnya. Ia menekankan pentingnya mengambil tindakan cepat dan tegas untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi BUMD.

“Saya memohon kepada Bupati untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” katanya.

Selain itu, Cecep juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika oknum Direksi tersebut tetap menjabat. Ia menegaskan bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru.

Ancaman Hukum dan Bukti yang Sudah Terkumpul

Menurut Cecep, tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihaknya sudah memiliki bukti-bukti lengkap dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Pihaknya juga sejauh ini sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun belum ada itikad baik dari pihak terkait,” jelas Cecep.

Ia menegaskan bahwa hal ini bukan soal membuka aib keluarga tetapi tentang menjaga harga diri dan martabat keluarganya. “Mungkin orang beranggapan saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan kenapa tidak diselesaikan secara musyarawah? Saya sudah melakukan upaya musyawarah, tetapi tidak ada respons positif dari pihak terkait. Jadi nanti anak saya yang akan melaporkan dengan kuasa hukumnya.”

Sikap Netral Bupati Bekasi

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan bahwa ia akan bersikap netral sebagai kepala daerah dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan.

“Saya pasti akan seimbangkan sebagai bupati dan Ketua DPC,” katanya.

Meski demikian, Ade berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah secara damai dan musyawarah. “Ya menurut informasi selain pihak korban melakukan terkait perselingkuhan tapi juga pihak lelakinya ini melaporkan penganiayaan, nanti kita liatin aja proses hukumnya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *