PARLEMENTARIA.ID – Gugatan hukum yang dialami oleh seorang artis nasional kini menjadi sorotan masyarakat. Penyanyi terkenal tersebut kini dihadapkan dengan dugaan penelantaran anak kandungnya, yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan tokoh publik dan isu penting tentang hak-hak anak.
Isu Hak Anak dalam Persidangan
Gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, 24 tahun, berisi tuntutan terhadap pertanggungjawaban serta pengakuan resmi dari pihak artis. Ia mengaku baru mengetahui identitas ibu biologisnya dan merasa bahwa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak lahir pada tahun 2002. Hal ini menjadi dasar bagi Ressa untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Pihak penggugat menyatakan bahwa selama proses berjalan, PN Banyuwangi telah menggelar satu kali sidang mediasi. Namun, pihak tergugat, yang diketahui adalah seorang artis dengan inisial D, tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan bahwa tergugat adalah orang tua kandung dari kliennya. Ia menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat.
Kehidupan Ressa Sebelum Gugatan
Ressa mengungkapkan bahwa selama hidupnya, ia tinggal berpindah-pindah antara rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi tanpa kejelasan status sebagai anak biologis. Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Denada, bahkan saat Idul Fitri. Meskipun demikian, Ressa menyadari bahwa Denada adalah ibu biologisnya setelah melakukan pencarian informasi.
Selama hampir 24 tahun, Ressa hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak pernah menerima nafkah dari Denada. Ia sempat kuliah di salah satu universitas swasta di Banyuwangi hingga semester empat, namun harus berhenti karena keterbatasan biaya. Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong dengan gaji di bawah UMK Banyuwangi.
Tantangan dan Harapan
Pihak penggugat masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Firdaus berharap agar tergugat memiliki itikad baik untuk bertemu dengan klien mereka sehingga ada titik temu. Jika tidak ada respons, maka hak-hak klien akan diperjuangkan melalui jalur pengadilan.
Hingga kini, pihak Denada belum memberikan tanggapan resmi. Namun, pihak penggugat tetap menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak Ressa melalui jalur hukum jika tidak ada penyelesaian kekeluargaan.
Dampak Sosial dan Hukum
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya hak-hak anak dalam masyarakat. Isu penelantaran anak sering kali terabaikan, meskipun hal ini dapat berdampak besar pada kehidupan dan masa depan anak tersebut. Gugatan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap individu, termasuk tokoh publik, memiliki tanggung jawab sosial dan hukum terhadap anak-anak mereka.
Dalam konteks hukum, kasus ini bisa menjadi preceden penting dalam menjaga keadilan dan perlindungan hak-hak anak. Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya hubungan antara orang tua dan anak, serta bagaimana hal ini dapat memengaruhi kehidupan anak secara keseluruhan.***






