PARLEMENTARIA.ID – Perubahan posisi di DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya mencapai titik akhir setelah Wahyudin Moridu diberhentikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan Dedy Hamzah sebagai anggota DPRD pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keputusan ini merupakan puncak dari rangkaian proses administratif yang berlangsung sejak akhir November.
Prosesnya tidak dimulai dari KPU, tetapi berasal dari surat pemberitahuan DPRD yang tiba pada 26 November.
Dalam dokumen tersebut, DPRD menyampaikan penghapusan status Wahyudin Moridu sebagai anggota legislatif serta meminta KPU menentukan nama pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Dari sini, seluruh proses PAW berlangsung.
Esok harinya, 27 November, KPU mengambil langkah pertama dengan mengunjungi DPD PDIP Gorontalo.
Di sana, mereka memeriksa kelengkapan berkas calon PAW, mulai dari status keanggotaan partai hingga LHKPN.
Bukti awal ini menjadi dasar untuk melanjutkan langkah berikutnya.
Tahap penting berikutnya terjadi pada 28 November, saat KPU menghubungi DPP PDIP untuk memastikan tidak ada perselisihan internal yang bisa mengganggu proses PAW, termasuk kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Partai dari pihak Wahyudin Moridu.
Pernyataan dari DPP menyatakan bahwa tidak ada persengketaan yang sedang berlangsung.
Setelah semua kriteria telah terpenuhi, pada hari yang sama KPU menetapkan Dedy Hamzah sebagai pengganti sementara.
Ia mendapatkan suara terbanyak berikutnya di Dapil 6 dalam Pemilu 2024, sehingga menjadi kandidat yang sah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa prosedur berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh tahapan telah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Penetapan nama saudara Dedy Hamzah dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif, klarifikasi partai, dan pemeriksaan selesai,” katanya.
Setelah pengesahan, KPU mengirimkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dasar bagi lembaga legislatif tersebut dalam melakukan proses pelantikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan selesainya tahapan ini, proses perpindahan kursi di DPRD kini berada dalam tanggung jawab DPRD Provinsi Gorontalo untuk dilanjutkan dalam agenda pelantikan berikutnya.(*)






