Dana BSU 2025 Bisa Diambil di Kantor Pos hingga Akhir Juli, Bisakah Diwakilkan?

PARLEMENTATIA.ID – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih bisa mencairkan dana bantuan tersebut melalui Kantor Pos hingga akhir Juli. Kantor Pos tetap buka setiap hari, mulai Senin hingga Minggu, dengan jam operasional yang bervariasi tergantung hari dan lokasi.

Namun, publik diingatkan soal aturan penting: pengambilan BSU tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris jika penerima telah meninggal dunia.

BSU Tidak Dapat Diambil oleh Ahli Waris

Melalui unggahan resmi di akun X (Twitter) @PosIndonesia, PT Pos Indonesia menegaskan bahwa BSU 2025 hanya bisa dicairkan langsung oleh penerima yang namanya terdaftar. Bila penerima sudah wafat, maka dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

“Mohon maaf pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli waris ya. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara,” tulis akun resmi Pos Indonesia.

Langkah-Langkah Mencairkan BSU di Kantor Pos

Berikut ini prosedur resmi pengambilan dana BSU 2025 di Kantor Pos:

  1. Datang ke kantor pos terdekat, bawa e-KTP asli dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay sebagai bukti verifikasi penerima BSU.
  3. Bila tidak memiliki HP atau aplikasi Pospay, verifikasi bisa dilakukan secara manual menggunakan NIK pada e-KTP.
  4. Petugas akan memindai QR Code dan mencocokkan data dengan identitas penerima, termasuk foto e-KTP.
  5. Setelah validasi, petugas akan mengambil foto penerima BSU untuk dokumentasi.
  6. Penerima menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti sah penerimaan dana.
  7. Dana BSU diserahkan langsung secara tunai oleh petugas kantor pos.

PHK Tak Menggugurkan Hak Dapat BSU

Kabar baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK): mereka tetap bisa menerima BSU, dengan catatan tertentu. Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), pekerja PHK bisa memperoleh BSU apabila:

  • Masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau
  • Terkena PHK setelah April 2025,
  • Memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Cek dan Ambil Sebelum Terlambat!

Pastikan kamu mengecek status penerima BSU dan segera mencairkannya sebelum batas waktu akhir Juli 2025. Jangan lupa, bawa dokumen asli dan lakukan proses pencairan secara langsung tanpa diwakilkan.

Untuk info lebih lanjut, kamu bisa kunjungi situs resmi Pos Indonesia atau aplikasi Pospay. Jangan sampai terlewat, ya! ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *