PARLEMENTARIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 7 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Pertemuan tersebut diadakan di aula Gamalama Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (10/11/2025).
Kepala Wilayah Kementerian Hukum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam pidatinya menekankan, pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menyebabkan ketidakselarasan hukum di masa depan.
Argap Situngkir juga menyoroti pentingnya DPRD dan Pemkab Halmahera Tengah memperhatikan penerapan KUHP yang baru akan berlaku sejak Januari 2026, khususnya dalam hal pengaturan ketentuan pidana.
Selanjutnya, Argap Situngkir menekankan perlunya kehati-hatian dalam penyusunan Ranperda, khususnya mengenai Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ia menekankan agar dalam penyusunannya memperhatikan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam.
“Kita dorong agar Ranperda ini tidak sekadar menjadi aturan formal, tetapi benar-benar berfungsi sebagai alat keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Zulfikli Bayan Hi menyampaikan rasa apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas bimbingan dan analisis menyeluruh yang telah diberikan dalam proses penyelarasan.
Ia berharap semua catatan dan saran yang diperoleh segera ditindaklanjuti sehingga Ranperda tersebut siap untuk dibahas dalam tahap selanjutnya.
Daftar 7 Peraturan Daerah Halteng yang Diselaraskan
Selanjutnya, dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan temuan analisis mengenai tujuh Ranperda tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi, lima Ranperda disahkan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, sementara dua Ranperda ditolak karena tidak sesuai dengan prinsip kewenangan dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda yang tidak dapat dilanjutkan yaitu, Ranperda mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, karena kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai terlalu banyak meniru ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara lima Ranperda lainnya, yaitu mengenai Pemberdayaan UMKM, Larangan Praktik Prostitusi, Penataan Sempadan Sungai, Pengelolaan Sampah, serta Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dinyatakan layak dilanjutkan setelah dilakukan perbaikan teknis dan substansial.
Menutup kegiatan, Kepala Divisi P3H Zulfahmi mengatakan bahwa hasil penyelarasan ini akan diwujudkan dalam surat resmi yang dikeluarkan dalam lima hari kerja.
Ia juga mengharapkan DPRD Halmahera Tengah segera melakukan penyesuaian naskah sesuai hasil harmonisasi dan mengunggah peraturan daerah yang telah disahkan ke JDIH agar dapat diakses oleh masyarakat secara transparan.
Pada akhir acara, Budi Argap Situngkir kembali menegaskan komitmen Kanwil sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyediakan produk hukum yang berkualitas, adil, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendorong agar harmonisasi ini menjadi tindakan nyata dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap perda yang dibuat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Halmahera Tengah,” tambahnya.
Acara ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi P3H Zulfahmi, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin.
Kemudian turut hadir, Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulfikli Bayan Hi, Wakil Ketua DPRD, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kepala Bagian Hukum dan stafnya. (*)










