PARLEMENTARIA.ID – Komite Khusus (Pansus) DPRD Bulungan Kalimantan Utara melakukan survei langsung ke lokasi lahan yang menjadi sengketa antara warga Kampung Baru, Mangkupadi, dan pihak perusahaan pengelola kawasan industri di wilayah tersebut.
Kunjungan lapangan yang dilaksanakan pada hari Minggu (02/11/2025) ini, merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tumpang tindih lahan milik masyarakat oleh Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan.
Pada pertemuan tersebut, warga yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) Berjuang menyampaikan keluh kesah mereka (Curhat) kepada anggota DPRD Bulungan.
Warga yang terkena dampak pembangunan kawasan industri ini mengharapkan, agar Tim Pansus DPRD Bulungam tidak hanya menitikberatkan penyelesaian pada masalah penggantian rugi lahan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kehidupan masyarakat.
“Kami berharap Pansus tidak hanya berupaya membebaskan lahan, tetapi juga menyisakan ruang hidup bagi kami, warga Kampung Baru,” kata Arman, koordinator GKBM Berjuang.
Disebutkan bahwa sekitar 40 rumah warga serta area pemakaman umum dianggap masuk dalam wilayah HGU/HGB PT KIPI, meskipun beberapa lahan telah memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 2009.
“Paling sedikit, area sekitar 200 meter dari tepi jalan dapat dilepaskan karena di sana terdapat rumah dan makam warga,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bulungan yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, H. Riyanto, menyatakan bahwa DPRD sejalan dengan aspirasi masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk mengumpulkan seluruh data pendukung, baik yang dimiliki oleh warga maupun dokumen resmi pemerintah, guna memastikan kejelasan status lahan tersebut.
“Kehadiran kami di Kampung Baru ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Disperta dan BPN untuk memperoleh informasi terkait SK HGU PT BCAP dan HGB PT KIPI,” katanya.
Ia menambahkan, pengumpulan data merupakan langkah awal sebelum melanjutkan pembahasan mengenai penyelesaian dan potensi pengosongan lahan.
“Data HGU ini cukup rumit karena telah mengalami beberapa kali perubahan. Oleh karena itu, kami ingin memastikan semuanya jelas dan tepat,” katanya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho

																				




