Cukai Rokok Elektrik 2026 Tetap, UMKM Lega

jabar.PARLEMENTARIA.ID, DEPOK – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.

Kebijakan ini dianggap memberikan kesempatan bagi sektor yang masih berada pada tahap awal perkembangan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekosistem industri rokok elektrik di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto mengatakan, baik keputusan Menteri Keuangan yang tidak menaikkan cukai dan HJE tahun depan.

“APVI memandang keputusan Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan CHT dan HJE pada tahun 2026 sebagai langkah yang patut diapresiasi,” ucapnya.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri rokok elektrik yang masih relatif baru berkembang di Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi mayoritas dari ekosistem kami,” tambahnya.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian usaha dan stabilitas harga yang sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM.

Tanpa adanya kenaikan pajak, pelaku bisnis dapat lebih berkonsentrasi pada peningkatan mutu dan pengembangan kesempatan kerja.

“Dampak terbesar dari keputusan ini adalah memberikan kepastian usaha dan stabilitas harga. UMKM rokok elektrik bisa lebih berkonsentrasi pada menjaga kualitas, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kontribusi pajak dan cukai,” katanya.

Meskipun menghargai kebijakan fiskal tersebut, APVI juga menekankan perlunya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Ia menegaskan, pelaku usaha sah akan mengalami kerugian jika produk ilegal tidak diatasi.

“Jika rokok ilegal tidak diatur, maka pelaku usaha sah justru akan mengalami tekanan karena harus bersaing dengan produk yang tidak membayar pajak,” ujarnya.

APVI mendorong agar kebijakan fiskal ini diiringi dengan tindakan strategis lain yang mendukung kelangsungan hidup tenaga kerja serta memperkuat UMKM.

Dukungan tersebut, mencakup regulasi yang adil, kepastian hukum, akses pembiayaan, dan pendampingan usaha.

“Kami berharap pemerintah mampu memperkuat aturan yang adil, mempercepat kejelasan hukum, mendukung program pemberdayaan UMKM, serta memperhatikan akses pembiayaan dan pembinaan usaha,” katanya.

Budiyanto menyampaikan keyakinannya, bahwa dukungan berkelanjutan dari pemerintah akan mendorong pertumbuhan industri rokok elektrik yang patuh aturan, berkontribusi terhadap penerimaan negara, dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

“Industri rokok elektrik saat ini telah melibatkan puluhan ribu pekerja langsung maupun tidak langsung, mulai dari distribusi, penjualan eceran, hingga produksi lokal,” tegasnya. (mcr19/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *