Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

PEMERINTAHAN20 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang diberi nama Coretax Administration System (Coretax).

Sistem ini menggantikan sistem lama dan diharapkan mampu mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan ketelitian layanan perpajakan.

Termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perusahaan.

Untuk melaporkan SPT tersebut, wajib pajak perlu telah memiliki akun Coretax serta kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Berikut panduan lengkap mengenai prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, mulai dari persyaratan hingga langkah pengisian sesuai aturan terbaru DJP.

Cara Mengajukan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui Coretax

1. Masuk ke aplikasi Coretax atau di halaman webhttps://coretaxdjp.pajak.go.idmenggunakan NPWP Orang Pribadi

2. Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan dengan 2 pilihan skenario:

  • Wajib pajak pribadi mengajukan SPT Tahunan secara mandiri.
  • Wewenang Wajib Pajak (perwakilan) dengan metode meniru

3. Klik menu dropdown Pemberitahuan Surat (SPT)/Laporan Pajak dan pilih Pemberitahuan Surat (SPT)

4. Halaman yang ditampilkan adalah halaman Konsep SPT sesuai dengan menu samping Surat Pemberitahuan (SPT)

5. Tekan tombol “Buat SPT” untuk menghasilkan formulir pajak yang baru

  • Jika login dilakukan menggunakan akun Pribadi, opsi yang muncul secara otomatis sesuai dengan kewajiban pajak yang berlaku untuk Pribadi.

6. Pilih Jenis Pajak, lalu pilih PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

7. Pilih Jenis Pengajuan SPT, pilih Pengajuan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pilihan Jenis Pajak akan menampilkan opsi Jenis Masa Pajak (Jenis Masa SPT Tahunan) yang menunjukkan 2 (dua) pilihan:

  • SPT Bagian: SPT Tahunan untuk masa pajak tertentu
  • Pajak Tahunan: Pajak Tahunan selama masa pajak

8. Pilih Periode Pajak (Tahun Pajak), yang menampilkan opsi tahun pajak yang bisa digunakan untuk membuat SPT Tahunan, untuk informasi, tahun pajak yang sudah dibuat Konsep SPT Tahunannya tidak akan ditampilkan.

9. Pilih Model Pengajuan SPT (Status SPT), yang menampilkan status SPT yang akan dibuat, akan muncul 2 pilihan menu:

  • Normal
  • Pembetulan (Amendment)

Jika di database Coretax belum ada SPT dengan Status “Normal”, maka hanya akan muncul pilihan Normal.

Sebaliknya, jika dalam sistem telah tercatat SPT “Normal”, maka pilihan yang tersedia hanya Perbaikan (Amendment) saja.

10. Setelah semua pilihan selesai, klik tombol Save untuk menghasilkan konsep SPT Tahunan Orang Pribadi.

  • Wajib pajak masih berhak melakukan penghapusan terhadap konsep tersebut jika terjadi kesalahan dalam penyusunan SPT Tahunan.
  • Menu gambar “mata” (view/lihat SPT) bisa dipilih untuk melanjutkan pengisian SPT.

Berikut langkah-langkah pengisian SPT Tahunan di Coretax yang perlu diperhatikan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *