PARLEMENTARIA.Id– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengumumkan rencana peminjaman daerah senilai Rp.120 miliar dalam sidang Paripurna DPRD TTU, Jumat 8 Agustus 2025.
Dalam penyampaiannya, Bupati Falen Kebo mengungkapkan bahwa pinjaman daerah senilai Rp120 miliar hanya merupakan tahap rencana yang tentu akan disampaikan secara bertahap ke tingkat provinsi hingga pusat.
Ia menyampaikan, rencana pinjaman daerah yang masih menjadi perdebatan bisa ditolak oleh kementerian keuangan jika pertimbangan kemampuan fiskal kabupaten TTU tidak memadai.
“Ini hanya rencana pinjaman dan belum menjadi pinjaman daerah. Artinya segala sesuatu yang kita bahas akan gagal jika Kementerian Keuangan menolak karena kondisi keuangan kita tidak memenuhi syarat. Jadi, meskipun Pemda dan DPRD menyetujui, belum tentu pemerintah pusat akan menyetujui pemberian pinjaman kepada kita,” kata Bupati Falen dalam sidang paripurna tersebut.
Menurut Bupati Falen, salah satu alat yang digunakan dalam mengajukan pinjaman daerah adalah persetujuan DPRD.
Ia menyampaikan, niat pemerintah dalam mengajukan pinjaman daerah harus dilakukan dengan memperhatikan pembangunan wilayah, karena hingga kini, TTU belum siap baik dari segi infrastruktur maupun kemampuan keuangan daerah untuk menyelenggarakan berbagai acara nasional maupun regional.
Ia menyampaikan, hingga saat ini, 96 persen APBD Kabupaten TTU didanai oleh pemerintah pusat.
“Kami di TTU ini tidak memiliki kemandirian keuangan. Kami masih sepenuhnya bergantung pada pusat. Rencana pinjaman daerah ini adalah salah satu langkah untuk menciptakan peluang pendapatan daerah melalui pembangunan yang kami rencanakan seperti hotel dan beberapa fasilitas lainnya. Saat ini kami memiliki 4 kampus, tetapi setiap kali wisuda tidak ada tempat. Tamu selalu memilih menginap di Atambua. Mereka tidak pernah menginap di tempat kami. Kami memang memiliki hotel, tetapi sulit untuk masuk kategori bintang I. Semua masih berada di kelas bawah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa, rencana pinjaman daerah tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh Bupati atau pemerintah secara sembarangan.
Ia mengatakan, jika pinjaman ini disetujui oleh kementerian keuangan melalui skema pinjaman bank daerah (Bank NTT), maka dana tersebut akan dibekukan dan bila pekerjaan telah dimulai, pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bupati. Selanjutnya, cek akan dikeluarkan oleh Badan Keuangan dan baru kemudian Bank akan mencairkan dana tersebut untuk proyek yang bersangkutan.
Bupati Falen menjelaskan, angka yang tercantum pada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan memanfaatkan rencana pinjaman daerah tersebut merupakan angka sementara karena Pemkab masih melakukan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap item kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Nilai yang tercantum dalam 4 OPD tersebut merupakan angka sementara karena kami masih melakukan perhitungan RAB untuk memastikan, misalnya, kebutuhan hotel sebesar apa sesuai dengan kapasitas yang kami harapkan. Biaya circuit itu berapa sesuai dengan kapasitas standar internasional yang kami miliki dan bangunan lainnya,” jelas Buoati Falen.
Bupati Falen mengatakan bahwa berbagai indikator pendapatan dalam bentuk PAD sudah terlihat oleh pemerintah ketika rencana pinjaman ini dilaksanakan dan disetujui.
“Pinjaman ini bukanlah sesuatu yang dilarang. Negara juga meminjam uang untuk membangun Indonesia. Kami di TTU tidak perlu takut berhukum. Apa masalahnya. Tidak ada masalah. Semua sudah kami hitung,” katanya.
Bupati Falen mengatakan, pengembalian terhadap rencana pinjaman daerah ini akan dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun.
Menurutnya, Bank NTT menawarkan bunga pinjaman sebesar 6 persen dan jumlah pinjaman total sebesar 120 miliar yang harus dikembalikan dalam jangka waktu 3 tahun, sehingga setiap tahun Pemda harus membayar cicilan sebesar Rp.46 miliar.
Kami memiliki dividen dari Bank NTT setiap tahun sebesar Rp.8 miliar. Jika kita kurangi jumlah tersebut, maka sisa 38 miliar akan kami keluarkan dari APBD untuk melengkapi total cicilan tersebut. Dalam APBD, kami tidak akan mengganggu belanja tetap pegawai. Kami akan memangkas anggaran perjalanan dinas Pemda. Selain itu, kami juga bisa mengambil dari DAU yang tersedia. DAK tidak akan kami ganggu. Semua ini sudah kami hitung dan dapat dilakukan. Bahkan, kami bisa mengambil lebih dari 120 miliar, namun kami hanya mengambil sesuai kebutuhan yang mampu meningkatkan PAD kita,” katanya.
Bupati Falen: Pembayaran Pinjaman Tidak dari PAD
Ia menyampaikan, pinjaman daerah tersebut tidak akan dibayar melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena PAD di Kabupaten TTU sangat terbatas sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur lainnya masih sangat mendesak.
“Maka kita sama sekali tidak akan mengganggu PAD. Sehingga rekan-rekan DPR tidak perlu khawatir karena pembangunan lain seperti jalan tetap akan berjalan. Mengapa kita tidak meminjam dana untuk membangun jalan, karena kita meminjam untuk membangun fasilitas lain yang nantinya dapat meningkatkan PAD kita. Jika PAD kita sudah stabil, maka kita akan menyelesaikan infrastruktur jalan di Kuta yang masih rusak,” katanya.
“Kita tidak bisa berdiam diri. Kita tidak bisa menolak pinjaman. Kita meminjam uang untuk membangun fasilitas yang nantinya akan menghasilkan pendapatan bagi kita, yang diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi, pertumbuhan perputaran ekonomi, dan peningkatan PAD kita,” tegasnya. ***