Bupati Bogor dan DPRD Sepakat Regulasi Pengelolaan Sampah Ditetapkan Jadi Perda

PARLEMENTARIA.ID – Kabupaten Bogor kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mengelola sampah. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah resmi ditetapkan setelah Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, pada 16 Desember 2025.

Inisiatif DPRD Berdampak Positif bagi Lingkungan

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Perda tersebut. Menurutnya, Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD sendiri, yang mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bogor.

“Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, yakni masyarakat yang ada di desa. Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa,” ujar Rudy. Ia menekankan bahwa sampah yang tidak bisa dikelola di tingkat desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, seperti Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Regulasi untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut baik inisiatif DPRD ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Perda ini diharapkan mampu mengatasi peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Rudy menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, Pemkab Bogor berharap dapat semakin menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ke depan, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan,” jelas Rudy.

Perpanjangan Kerja Sama Pengelolaan TPAS Galuga

Selain penetapan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor tentang pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga. TPA Galuga terletak di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

Tujuan Regulasi yang Lebih Terstruktur

Perda ini juga akan menjadi pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor menjadi lebih terstruktur dan berbasis partisipasi masyarakat.

Langkah Menuju Lingkungan yang Bersih dan Sehat

Penetapan Perda Pengelolaan Sampah menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan keberlanjutan pengelolaan sampah dapat tercapai.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkab Bogor juga akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang benar. Selain itu, pemerintah akan memastikan adanya infrastruktur yang memadai untuk mendukung kebijakan ini.

Dengan regulasi yang lebih kuat dan partisipasi aktif masyarakat, Kabupaten Bogor siap menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *