PARLEMENTARIA.ID – Rakyat Indonesia sedang bersiap menerima kabar gembira. Karena sejumlah bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) disebut akan cair pada awal tahun ini.
Salah satu topik yang menjadi perbincangan hangat adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 juta yang diberitakan kemungkinan cair pada awal Januari 2026.
Banyak kalangan pekerja berharap agar program ini kembali dilanjutkan. Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi beban keuangan dalam situasi yang masih belum sepenuhnya stabil.
Prioritas Penerima BSU 2026
Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di masa mendatang tetap akan ditujukan kepada kelompok pekerja tertentu. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah para tenaga pendidik.
Guru di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) sejenis dikatakan menjadi kelompok yang memiliki kesempatan untuk masuk dalam skema prioritas penerima bantuan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengumuman penerima BSU hanya akan disampaikan melalui saluran yang sah. Masyarakat diminta untuk tidak mengambil informasi dari media sosial atau pesan berantai sebagai dasar.
Kriteria Umum Penerima BSU
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pemberian BSU sebelumnya, yang mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, antara lain:
• Memiliki status sebagai Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
• Terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Mendapatkan gaji atau penghasilan di bawah batas tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah
• Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, atau anggota Polri
• Tidak menerima bantuan sosial lain pada masa yang sama, misalnya program Kartu Prakerja
• Aturan detail dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan terbaru yang akan diumumkan oleh pemerintah
Jadwal Resmi Penyaluran BSU
Pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) terakhir dilakukan pada Agustus 2025. Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman lebih lanjut mengenai kemungkinan penyaluran tahap berikutnya, termasuk di bulan Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU pada dasarnya dibuat sebagai alat untuk mendukung daya beli karyawan sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menilai bahwa bantuan subsidi upah memainkan peran penting dalam menjaga kesejahteraan sosial dan ekonomi, terutama bagi para pekerja dengan penghasilan menengah hingga bawah. Namun, pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut masih bergantung pada hasil evaluasi terhadap kondisi keuangan negara serta perkembangan perekonomian nasional.
Hingga awal bulan Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk terus menunggu dan memantau informasi terkini melalui sumber yang sah.
Selain itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi, khususnya yang datang dengan nama Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Memeriksa Status Penerima BSU
Berikut metode untuk memeriksa status penerima BSU!
1. Periksa BSU melalui situs resmi Kemnaker
• Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
• Isikan informasi lengkap seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email
• Isi kode keamanan
• Tekan tombol ‘Periksa Status’
Jika benar lolos verifikasi, sistem akan segera menampilkan pemberitahuan status penerima serta data terkait pencairan dana.
2. Periksa BSU Melalui Aplikasi JMO
• Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
• Mendaftar atau masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
• Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
• Status keanggotaan dan distribusi akan ditampilkan secara otomatis. Jika memang tidak terdaftar, aplikasi akan menunjukkan pesan bahwa pengguna tidak memenuhi kriteria.
Jika tidak terdaftar, aplikasi akan menunjukkan pesan bahwa pengguna belum memenuhi kriteria. ***







