BKN Pastikan Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun! Bantah Isu Pengangkatan Otomatis Jadi Penuh Waktu

PEMERINTAHAN145 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Isu terkait masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu kembali mendapat perhatian.

Berita sempat beredar bahwa pegawai PPPK paruh waktu akan secara otomatis berubah status menjadi PPPK penuh waktu (Full Time) setelah menyelesaikan kontrak kerja selama satu tahun.

Menanggapi isu tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung memberikan klarifikasi tegas.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur pengangkatan otomatis PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Zudan menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan dalam surat keputusan pengangkatan memang hanya berlaku satu tahun.

Namun, perpanjangan kontrak maupun perubahan status sepenuhnya bergantung pada faktor eksternal.

“PPPK paruh waktu diatur dengan masa perjanjian satu tahun. Tapi tidak ada aturan yang mengatakan bahwa setelah satu tahun, otomatis berubah menjadi penuh waktu. Semua tergantung kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Zudan, dikutip Rabu (29/10/2025).

Status paruh waktu ini, lanjut Zudan, sejatinya dirancang sebagai solusi sementara untuk membantu pemerintah daerah yang masih memiliki keterbatasan fiskal, sehingga kebutuhan tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis tetap dapat terpenuhi tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Senada dengan BKN, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memperkuat pernyataan bahwa perubahan status dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu hanya bisa dilakukan jika formasi yang sesuai sudah tersedia.

Artinya, kepastian naik status tidak akan terjadi secara otomatis:

Pertama, perubahan status hanya terjadi jika Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan formasi kebutuhan PPPK Penuh Waktu dan disetujui Pemerintah Pusat.

Kedua, jika formasi belum dibuka atau anggaran daerah belum memadai, status pegawai tetap dipertahankan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Kami memahami harapan para tenaga honorer, apalagi yang sudah lama mengabdi. Tapi mekanismenya harus sesuai regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujar Nunuk.

Imbauan BKN: Paruh Waktu Bukan Diskriminasi, tapi Penyesuaian

Zudan Arif Fakrulloh mengajak para karyawan yang sekarang memiliki status paruh waktu untuk memahami peran mereka.

Ia menekankan bahwa sistem Paruh Waktu bukanlah bentuk perlakuan tidak adil, tetapi penyesuaian terhadap kondisi wilayah dan kemampuan anggaran.

“Status ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan penyesuaian terhadap kondisi wilayah. Jika nanti sudah memiliki kemampuan anggaran dan kebutuhan formasi, tentu bisa dipertimbangkan untuk diubah menjadi tetap,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *