PARLEMENTARIA.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi topik hangat dalam dunia politik Indonesia. Isu ini menimbulkan berbagai pro dan kontra, terutama dari kalangan pengamat, lembaga pengawas pemilu, hingga masyarakat luas. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan turut merespons wacana ini dengan memperhatikan tantangan yang muncul serta kekhawatiran akan dampaknya terhadap demokrasi dan transparansi.
Tantangan Regulasi dan Pengawasan
Salah satu perwakilan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menyatakan bahwa isu Pilkada melalui DPRD menjadi tantangan besar bagi lembaga pengawas pemilu. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas sistem pemilu dan menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang. Menurutnya, mekanisme baru ini bisa memicu kompleksitas pengawasan yang lebih tinggi, terutama jika tidak diiringi dengan aturan jelas dan pengawasan ketat.
Selain itu, anggota Bawaslu Sulsel lainnya, Saiful Jihad, menyoroti keterbatasan anggaran sebagai salah satu isu krusial. Ia mengusulkan agar Bawaslu mencari solusi alternatif, seperti agenda-agenda non-budgeter, untuk menghadapi tantangan ini secara efektif.
Kritik terhadap Mekanisme Pilkada oleh DPRD
Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD didorong oleh sejumlah partai politik dengan alasan efisiensi anggaran. Namun, banyak pihak menilai bahwa mekanisme ini dapat menjadi kemunduran demokrasi. Mereka khawatir bahwa rakyat kehilangan hak partisipasi langsung dalam memilih pemimpin daerah, sehingga kekuasaan semakin terpusat pada elite politik.
Selain itu, kekhawatiran akan peningkatan praktik korupsi dan politik transaksional juga menjadi sorotan utama. Mekanisme tertutup seperti ini dianggap rentan terhadap tawar-menawar politik yang merugikan kepentingan publik.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan pandangan terkait wacana ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap mekanisme pemilihan harus disertai regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten. Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang efektif agar mekanisme baru tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional.
Menurut Budi, penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan ketat sangat diperlukan. KPK juga mendorong agar setiap kebijakan yang diambil selaras dengan orientasi kepentingan publik dan prinsip pencegahan korupsi.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat Politik
Banyak pihak menilai bahwa sistem pemilihan oleh DPRD merupakan langkah mundur dalam demokrasi. Mereka mengkhawatirkan hilangnya partisipasi langsung rakyat dalam proses pemilu. Selain itu, isu korupsi dan politik uang menjadi sorotan utama, karena mekanisme ini bisa memicu praktik-praktik tidak sehat yang merugikan masyarakat.
Para pengamat politik seperti Prof. Caroline Paskarina menilai bahwa mekanisme ini berisiko memperdalam masalah demokrasi, mengurangi partisipasi publik, dan memusatkan kekuasaan pada elite politik. Mereka menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada solusi yang mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu.
Langkah yang Diperlukan
Untuk menghadapi isu ini, Bawaslu Sulsel dan lembaga terkait perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Kedua, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu. Ketiga, menciptakan kerja sama antar lembaga untuk memastikan regulasi yang jelas dan pengawasan yang efektif.
Selain itu, pemerintah dan partai politik perlu mempertimbangkan solusi yang lebih inklusif dan demokratis. Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaiki sistem pemilu yang saat ini ada, bukan mengembalikan mekanisme lama yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Isu Pilkada melalui DPRD membuka wacana penting tentang masa depan demokrasi di Indonesia. Meskipun ada argumen tentang efisiensi anggaran, kekhawatiran akan kemunduran demokrasi dan risiko korupsi tetap menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk perbaikan regulasi, peningkatan pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu.***






