Azhar Kahfi Kawal Raperda Kampung Cerdas: Jangan Sekadar Nama, Warga Harus Nikmati Layanan Modern

PARLEMENTARIA.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan komitmennya mengawal penuh pembahasan regulasi tersebut agar tidak berhenti sebagai slogan semata.

Bagi Kahfi, modernisasi layanan publik harus benar-benar dirasakan hingga ke level kampung, bukan hanya menjadi branding kota.

Kahfi menilai, konsep Kampung Cerdas harus menjadi instrumen nyata untuk memangkas kesenjangan antarkawasan di Surabaya. Ia tidak ingin kebijakan ini justru melahirkan stratifikasi baru antara kampung yang maju dan kampung yang tertinggal.

“Raperda ini dirancang agar kampung-kampung bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, tapi tanpa menciptakan ketimpangan,” ujar Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).

Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, Kampung Cerdas berangkat dari konsep smart city yang berakar pada smart governance. Enam elemen utama smart city yang selama ini menjadi identitas Surabaya, menurutnya, harus turun langsung ke kehidupan warga kampung.

“Smart city jangan berhenti di level kota. Enam branding smart itu harus benar-benar hadir di kampung-kampung,” kata Kahfi, mengutip pemaparan penyusun naskah akademik, Prof. Sesung.

Dalam pembahasan pansus, Kahfi mengaku memberi perhatian khusus pada kampung-kampung dengan keterbatasan anggaran dan kapasitas. Ia menegaskan, pemerintah kota wajib hadir memberi pendampingan agar tidak ada wilayah yang tertinggal.

“Jangan sampai kampung yang tidak mampu membangun branding justru terpinggirkan. Prinsipnya, semua harus ikut maju,” tegasnya.

Lebih jauh, Kahfi mengingatkan bahwa Kampung Cerdas tidak boleh hanya tampil ‘pintar’ secara visual. Esensi kebijakan ini, kata dia, adalah kemudahan warga mengakses layanan publik yang cepat, efisien, dan modern.

“Jangan hanya kampungnya terlihat cerdas, tapi warganya masih kesulitan mengurus layanan dasar. Itu yang ingin kami hindari,” ujarnya.

Kahfi menilai Raperda Kampung Cerdas memiliki pendekatan berbeda dibanding kebijakan sebelumnya. Dengan payung hukum yang jelas, Pemkot Surabaya memiliki legitimasi kuat untuk melakukan intervensi langsung hingga tingkat RW dan kelurahan.

“Ketika perda ini disahkan, kampung-kampung punya dasar kuat untuk mengembangkan potensi dari level RW sampai kelurahan,” jelasnya.

Soal prioritas, Kahfi menegaskan tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah kota. Tidak cukup hanya menetapkan indikator, Pemkot juga harus memastikan seluruh standar Kampung Cerdas benar-benar tercapai.

“Kalau kampung punya potensi, pemerintah harus hadir. Indikator smart tata kelola, lingkungan, dan sosial harus diwujudkan,” katanya.

Kahfi juga realistis bahwa mewujudkan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW bukan pekerjaan instan. Karena itu, raperda ini disusun sebagai kebijakan jangka panjang agar tetap relevan dengan dinamika zaman.

“Ini bukan kebijakan jangka pendek. Tata kelola pemerintahan modern harus terus berkembang,” tuturnya.

Di akhir, Kahfi berharap Raperda Kampung Cerdas menjadi ruang aktualisasi generasi muda di kampung. Menurutnya, kreativitas dan inovasi anak muda bisa menjadi motor utama penggerak perubahan wilayah.

“Perda ini membuka ruang seluas-luasnya bagi anak muda kampung untuk berinovasi dan mengembangkan lingkungannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *