Angkot Mati di Jalanan Kota Bogor Setelah Dihapus 1 Januari 2026

DAERAH15 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Banyak angkot yang tidak lagi berfungsi menjadi pemandangan di jalan Kota Bogor setelah pihak pemerintah setempat secara resmi menghapus 1.940 angkot usang.

Pengamatan PARLEMENTARIA.ID menunjukkan bahwa angkot-angkot yang tidak beroperasi terparkir di sepanjang tepi jalan Kota Bogor.

Di antaranya di sebelah jalan raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Dari sisi penampilan fisik kendaraan, tampak bahwa angkot-angkot tersebut adalah angkot yang sudah berusia tua.

Beberapa angkot sedang terparkir di depan ruko-ruko.

Terdapat beberapa angkot yang terparkir di depan sebuah SPBU tanpa.

Angkot-angkot tua yang terparkir di tepi jalan ditemukan tanpa pengemudi maupun pemilik.

Seperti sekelompok angkot berwarna hijau yang sedang diparkir di dekat SPBU Tajur.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, sejumlah angkot di depan SPBU tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha angkot.

Namun ketika PARLEMENTARIA.ID mengunjungi salah satu ruko tempat pengusaha angkot tinggal, orang tersebut tidak berada di lokasi.

Demikian pula angkot-angkot tua lainnya yang juga parkir di sisi Jalan Raya Tajur tanpa beroperasi.

Angkot-angkot tersebut ditemukan terparkir tanpa pengemudi atau pemiliknya.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Bogor menghapus 1.940 angkot yang sudah usang pada 1 Januari 2026.

Batas usia angkot tua ditentukan berdasarkan usia teknis kendaraan tersebut, yaitu 20 tahun.

“Angkot yang diberhentikan adalah angkot yang berusia melebihi usia teknis atau lebih dari 20 tahun,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Rabu (24/12/2025) kemarin.

“Tidak lagi ada toleransi. Karena ini sesuai dengan Perda yang telah disepakati,” tambahnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *