Anggota DPRD Kudus Mengundurkan Diri dari Jabatan Plt Ketua DPD NasDem
Superiyanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (DPRD Kudus), Jawa Tengah, yang menjadi tersangka dalam kasus judi kartu gaple (domino), telah mengundurkan diri dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kudus. Keputusan ini diambil setelah pengurus partai menemui Superiyanto di tahanan Polres Kudus.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Tengah, Akhwan, rapat internal partai yang diadakan secara daring dan dihadiri langsung oleh Ketua DPP Partai NasDem Lestari Moerdijat, memutuskan untuk mengambil langkah-langkah terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan tersebut, pihak partai menyatakan bahwa semua informasi mengenai kasus ini hanya akan disampaikan melalui satu pintu, yaitu Akhwan sebagai juru bicara resmi.
Akhwan menjelaskan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, setiap kader yang terlibat dalam kasus hukum akan dicopot dari jabatan strukturalnya. Mekanisme pencopotan bisa dilakukan dengan cara kader bersangkutan mengundurkan diri atau dipaksa mundur oleh partai. Dalam kasus ini, Superiyanto memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kudus.
Tindakan ini, menurut Akhwan, merupakan langkah administratif partai. Selanjutnya, partai juga memutuskan penunjukan Plt Ketua DPD Partai NasDem Kudus. Ia sendiri ditugaskan untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu, namun partai berupaya agar secepatnya ada ketua definitif melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Kemungkinan Sanksi Lebih Lanjut
Mengenai kemungkinan pemberian sanksi lebih lanjut, termasuk pemecatan sebagai anggota partai atau Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPRD Kudus, pihak partai masih melakukan investigasi lebih lanjut. Akhwan mengatakan bahwa partai sedang mendalami sejauh mana bobot pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap citra partai.
Jika dinilai berat dan merusak citra partai secara signifikan, tidak menutup kemungkinan partai akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan keanggotaan. Namun, partai juga mempertimbangkan jasa-jasa Superiyanto selama menjabat di partai sejak 2011 ketika awal Partai NasDem berdiri di Kudus. Ia pernah menjabat sebagai wakil ketua dan pada tahun 2020 menjadi ketua menggantikan ketua sebelumnya.
Unsur Politik dalam Kasus Ini
Ditanyakan mengenai kemungkinan adanya unsur politik di balik kasus tersebut, Akhwan menegaskan bahwa hasil investigasi awal menunjukkan tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Namun, ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan investigasi internal untuk melihat kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.
Akhwan menekankan bahwa partai ingin memastikan semuanya transparan dan proporsional, tanpa campur tangan kepentingan politik lain. Partai berkomitmen untuk menangani kasus ini secara objektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.