Vonis Kerja Sosial Pertama di Kabupaten Kudus
Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah menjatuhkan vonis kerja sosial selama 60 jam terhadap Superiyanto, anggota DPRD Kudus. Ia divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 KUHP lama yang diganti dengan pasal 427 KUHP baru terkait perjudian.
Sidang berlangsung pada Selasa (20/1), dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari. Awalnya, Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun hukuman tersebut kemudian diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Kerja sosial dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.
“Hukuman kerja sosial terdakwa akan dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri di Kudus, Selasa (20/1).
Vonis kerja sosial ini merupakan pertama kalinya hukuman ini diterapkan di Kabupaten Kudus, sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 303 bis KUHP lama yang diganti dengan pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Majelis hakim memiliki pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru yang diatur dalam pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.
Perbedaan Antara Tuntutan dan Putusan
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Hal ini menunjukkan adanya kebijakan yang lebih lunak dalam penerapan hukuman terhadap pelaku kejahatan yang tidak terlalu berat.
Selain Superiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun. Mereka dituntut dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.
Reaksi Para Terdakwa dan JPU
Atas vonis tersebut, terdakwa anggota dewan maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan. Namun, dari JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.
Sementara itu, JPU Viola Oksianta Rahartika menyatakan masih pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding, karena terbukti bersalah. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung, dan para terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk mempertahankan atau mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan.






