PARLEMENTARIA.ID – Aliansi Bitung Bergerak mengajukan laporan masyarakat keKejaksaan Agungterkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada tahun anggaran 2022-2023. Perkiraan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar.
Selain itu, Aliansi Bitung Bergerak juga melaporkan dugaan pelanggaran etika, ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung serta dugaan penyebaran informasi palsu yang disampaikan oleh mantan Kajari Bitung.
Fahrudin Hamzah dari Aliansi Bitung Bergerak mengatakan hingga saat ini, kasus tersebut baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Namun, lima anggota DPRD yang aktif, termasuk ketua DPRD Kota Bitung belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya diumumkan akan “segera menyusul”.
“Kondisi ini dilaporkan menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan campur tangan dalam proses hukum,” ujarnya.
Aliansi Bitung Bergerak mengangkat isu pernyataan resmi mantan Kajari Bitung yang beredar luas di media sosial, di mana ia menyebutkan bahwa seluruh proses penunjukan tersangka telah “selesai” dan lima anggota DPRD aktif akan segera ditahan.
Aliansi menganggap hal ini sebagai penyampaian informasi yang tidak akurat oleh pejabat dan menduga bahwa tindakan tersebut melanggar Kode Etik Jaksa terkait kejujuran, objektivitas, serta tidak menyesatkan masyarakat.
Selain itu, aliansi juga menyoroti bahwa ketidakjelasan penentuan tersangka terhadap lima anggota DPRD aktif berdampak pada perkara Tipikor Perintangan No: 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd.
Menurut Aliansi Bitung Bergerak, tuduhan tersebut terlalu dini karena pelaku utama belum ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan resmi Aliansi Bitung Bergerak dengan nomor 007/AM/2025 ini merupakan hasil dari pengawasan yang berkelanjutan, termasuk tiga kali kegiatan demonstrasi, pertemuan resmi, serta pengumpulan bukti. ***





