PARLEMENTARIA.ID – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten mendorong Dindikbud Provinsi Banten mengevaluasi sejumlah jurusan di SMK, yang saat ini dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan menegaskan, bahwa Dindikbud perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar lulusan SMK memiliki peluang kerja yang lebih besar.
“Banyak lulusan SMK yang sebenarnya telah siap bekerja, namun dalam kenyataannya mereka masih mengalami kesulitan menemukan pekerjaan. Hal ini disebabkan karena jurusan yang diambil tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Ananda setelah bertemu di Gedung DPRD Banten, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, salah satu jurusan yang dianggap semakin tidak sesuai adalah manajemen kantor.
Persaingan untuk posisi administrasi kini lebih banyak diisi oleh lulusan strata pendidikan yang lebih tinggi seperti D3 atau S1 manajemen.
“Sebagai contoh, jurusan perkantoran, saat mereka melamar pekerjaan, secara alami kalah dengan lulusan D3 dan S-1 jurusan Manajemen. Itulah mengapa diperlukan adanya evaluasi,” jelas Ananda.
la juga menyoroti meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di bidang teknologi informasi.
Jurusan IT, TIK, dan komputer disebut sebagai bidang yang perlu diperkuat karena peluang kerja yang terus bertambah di era digital.
“Saat ini, pak Kadis Pendidikan sudah sepemahaman dengan kami, dan akan segera untuk dilakukan pendataan mana jurusan yang penyerapan tenaga kerjanya tinggi, dan mana yang rendah,” ucapnya.
“Jurusan-jurusan yang penyerapan tenaga kerjanya tinggi harus diperbanyak.”
“Sebaliknya, jurusan yang tidak efektif harus dievaluasi dan bila perlu dihapus,” imbuhnya.
Selain evaluasi kurikulum dan jurusan, Ananda menyampaikan jika Komisi V DPRD Banten juga mengusulkan pembaruan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang berlaku secara nasional.
“Sinkronisasi harus dilakukan terutama pada poin penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan pengupahan dan persoalan PHK. Kita ingin aturan ini lebih efektif,” ujarnya. ***






