Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Suap di Kabupaten Bekasi

HUKUM, PEMERINTAHAN23 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikannya terkait dugaan kasus suap yang melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam penindakan terbaru, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno, yang sebelumnya tidak pernah terlibat langsung dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.

Selain itu, KPK juga memanggil Hadi Prabowo, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindakan korupsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pemanggilan ini dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan yang sedang berlangsung.

Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan investigasi mendalam terkait aliran dana yang diduga berasal dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Menurut informasi yang diperoleh, Bupati Ade Kuswara diketahui rutin meminta ‘ijon’ atau uang jaminan dari Sarjan, yang merupakan pihak swasta yang menyediakan paket proyek di wilayah tersebut. Proses komunikasi antara kedua belah pihak terjadi selama kurun waktu satu tahun terakhir, dengan total dana yang diterima mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam empat kali pembayaran melalui perantara, yaitu HM Kunang.

Dugaan Penerimaan Tambahan Lainnya

Selain dana yang diberikan melalui mekanisme ‘ijon’, Bupati Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan tambahan lainnya dari sejumlah pihak. Total dana yang diterima oleh bupati mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Bupati Ade Kuswara dari berbagai sumber mencapai Rp 14,2 miliar.

Dalam operasi senyap yang dilakukan oleh KPK, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta di rumah Bupati Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.

Tindakan Hukum yang Diambil

Atas perbuatan yang dilakukan, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Sebelumnya, Bupati Ade Kuswara mengungkapkan rasa penyesalan atas tindakan yang dilakukannya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas tindakan yang dianggap melanggar hukum. Meski begitu, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

KPK tetap menjaga komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya pemanggilan saksi-saksi baru, KPK menunjukkan bahwa penyelidikan akan terus berlangsung hingga semua fakta terungkap.

Langkah-Langkah yang Dilakukan KPK

KPK juga terus memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga lain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana proyek pemerintah. Selain itu, KPK juga mengimbau kepada seluruh aparat pemerintah untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik korupsi.

Dengan langkah-langkah yang dilakukan, KPK berharap dapat memberikan contoh nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang masih rentan terhadap tindakan tidak etis dan tidak sah.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *