PARLEMENTARIA.ID – Kasus yang melibatkan nama Insanul Fahmi dan Inara Rusli kembali mendapat perhatian masyarakat setelah munculnya berbagai pernyataan di berbagai podcast. Pernyataan tersebut dinilai telah membentuk pandangan publik sebelum proses hukum selesai dilakukan.
Wakil hukum saksi terkait, Dedy DJ, S.H., M.H., menganggap penyampaian narasi di ruang publik bisa memicu masalah hukum baru. Ia menyerukan agar semua pihak bersikap tenang dan menghormati proses yang sedang berlangsung.
“Proses pelaporan ini belum sampai pada tahap penyidikan, masih berada di tahap penyelidikan atau klarifikasi,” kata Dedy DJ melalui akun Youtube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu (28/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan melalui agenda gelar perkara. Menurutnya, asumsi yang menyatakan perkara telah naik ke tahap sidik adalah salah dan bisa menyesatkan masyarakat.
Dedy juga menyoroti kecenderungan beberapa pihak yang terlalu cepat menyimpulkan adanya unsur tindak pidana. Padahal, fakta-fakta hukum masih dalam proses pengujian oleh penyidik.
“Janganlah terlalu prematur men-judgeseseorang dianggap bersalah, karena negara kita menganut prinsip praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pernyataan yang diungkapkan dalam podcast dapat memiliki dampak jangka panjang. Menurutnya, ucapan yang disampaikan di ruang umum bisa kembali menjadi masalah hukum bagi orang yang mengucapkannya.
“Yang dikatakan dalam podcast bukan hanya pendapat, tetapi bisa menjadi bagian dari alat bukti,” ujar Dedy.
Wewenang hukum juga menganggap opini yang terus-menerus dipengaruhi berpotensi memperburuk suasana dan menyebabkan penilaian sosial. Ia menyebut situasi ini tidak sehat bagi proses penerapan hukum.
Selain itu, Dedy menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani melibatkan dua bidang hukum yang berbeda. Dugaan perzinahan termasuk dalam delik aduan, sementara dugaanillegal access adalah pidana murni.
Jika perzinaan merupakan perkara aduan, maka dapat dihentikan jika pengadu mencabut laporan. Namunillegal access itu adalah pidana murni, tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Menurutnya, lembaga penegak hukum memiliki wewenang penuh dalam menentukan arah penanganan kasus tersebut.
“Biarkan para penyidik menjalankan tugasnya dan menemukan fakta yang sebenarnya,” tutup Dedy.
Di tengah perhatian masyarakat, pihak hukum berharap masyarakat lebih cerdas dalam menghadapi informasi yang beredar. Mereka meminta publik tidak mudah terjebak dalam narasi satu pihak yang belum memiliki dasar hukum.
Dengan pernyataan tersebut, Dedy berharap proses hukum dapat berlangsung secara adil tanpa terpengaruh oleh opini masyarakat. Ia menilai bahwa keadilan hanya bisa dicapai jika fakta dan aturan hukum menjadi dasar utama. ***







