PARLEMENTARIA.ID – Lombok Barat, Proyek pembangunan perumahan subsidi Giri Savvana yang terletak di Jl. Soekarno–Hatta, Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, mulai mendapat kritik dari aktivis anti-korupsi.
Kepala Lembaga Swadaya Masyarakat Nusa Tenggara Barat Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, mengungkap dugaan pelanggaran aturan dalam proyek pembangunan tersebut, Jumat, 19 Desember 2025.
“Kami menduga salah satu perumahan di wilayah barat kantor Bupati Lombok Barat belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tegas Fathurrahman Lord. “PBG menjadi syarat utama yang menggantikan IMB sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa peraturan baru tersebut lebih fokus pada persetujuan teknis dan fungsi bangunan, bukan hanya izin mendirikan bangunan. “Artinya legalitas teknis dan fungsi gedung harus dipenuhi sebelum kegiatan konstruksi dimulai,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Fathurrahman Lord mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan keras.
“Saya, Fathurrahman Lord sebagai Direktur LSM NCW, meminta Bapak Bupati Lombok Barat menghentikan seluruh kegiatan pembangunan perumahan tersebut karena mereka telah melanggar peraturan yang berlaku,” tutupnya. ***







