Uang Disita KPK dari Rumah Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

HUKUM, PEMERINTAHAN10 Dilihat
PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap adanya temuan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing di rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Kepala Biro Humas KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan oleh penyidik saat penggeledahan pada Senin (15/12/2025) bukanlah temuan yang terpisah, tetapi merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau.

“Sejumlah uang yang ditemukan dan disita oleh penyidik, pasti merupakan uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diteliti oleh KPK,” ujar Budi dalam pernyataannya, Rabu (17/12/2025).

Jejak “Jatah Preman” Dinas PUPR

  • Di tengah penyelidikan kasusnya, KPK sedang menginvestigasi aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid pada awal November lalu.
  • Budi menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga meminta biaya proyek sejak awal, yang dikenal sebagai “jatah preman”, kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR meskipun proyek belum dilaksanakan.
  • Penemuan di rumah SF Hariyanto diduga termasuk dalam rangkaian aliran dana tersebut.

“Penyertaan terhadap sebuah barang bukti pasti dilakukan oleh penyidik karena mereka menduga adanya hubungan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi.

  • Selain uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, penyidik juga mengamankan beberapa dokumen penting dari rumah pribadi SF Hariyanto.
  • Dokumen-dokumen tersebut saat ini sedang diteliti untuk mengetahui apakah metode pemerasan yang sama juga terjadi di instansi-instansi lain selain Kementerian PUPR.

SF Hariyanto Segera Diperiksa

Berdasarkan temuan tersebut, KPK berkomitmen untuk segera memanggil SF Hariyanto.

Pernyataan Plt Gubernur Riau dianggap penting untuk menjelaskan asal usul uang dan dokumen yang disita dari rumah pribadinya.

“Pasti nanti penyidik akan melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan yang mampu menjelaskan mengenai barang bukti yang disita,” ujar Budi.

Mengenai tempat pemeriksaan, apakah akan dilakukan di Jakarta atau Riau, KPK mengatakan akan memberikan data lebih lanjut sebagai wujud kejujuran.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari ditemukannya kode “7 batang” yang mengacu pada permintaan biaya sebesar Rp 7 miliar (5 persen) dari total penambahan anggaran Dinas PUPR Riau.

Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR, M Arief Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti awal senilai total Rp1,6 miliar.

Penyelidikan di rumah pribadi SF Hariyanto menunjukkan tanda kuat bahwa KPK sedang mengarahkan perhatiannya pada pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau mengetahui aliran dana tersebut, demi memaksimalkan pemulihan aset negara. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *