PARLEMENTARIA.ID – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memberikan bimbingan teknis kepada Pemerintah Kota Kendari mengenai pelaporan melalui e-Report JDIHN, pada Selasa 9 Desember 2025.
Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan mutu pengelolaan dokumen dan informasi hukum serta memastikan pelaksanaan pelaporan JDIHN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra memberikan bimbingan mengenai cara pengisian, penyampaian laporan, serta pemenuhan indikator penilaian JDIHN, sehingga pemerintah daerah mampu melakukan pelaporan dengan teratur, tepat, dan sesuai batas waktu.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan perlunya pengelolaan dokumen hukum yang canggih dan terbuka.
“e-Report JDIHN bukan sekadar kewajiban administratif, namun juga bagian dari usaha untuk mewujudkan transparansi informasi hukum kepada masyarakat,” kata Topan Sopuan.
Kami mengajak pemerintah daerah untuk terus melaporkan secara konsisten dan berkualitas,” tambahnya. ***






