PARLEMENTARIA.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan dilaksanakan pada 2026. Salah satu aspek yang akan menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU tersebut adalah mengenai peran ajudikasi dalam pengawasan pemilu.
“Insyaallah tahun depan, 2026, Komisi 2 DPR RI akan melakukan perubahan terhadap Undang-undang Pemilu. Salah satu aspek penting dalam Undang-undang Pemilu, kami berencana menyusun aturan prosedur sengketa pemilu,” ujar Rifqi di Bandung, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, rancangan UU Pemilu tersebut juga berupaya mengatur bagaimana prosedur hukum dalam penegakan etika pemilu yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dengan demikian, masalah etika penyelenggara pemilu memiliki aturan yang cukup tetap.
“Kami menyadari bahwa pemilu kita masih jauh dari sempurna. Salah satu hal yang perlu terus diperbaiki adalah bagaimana memastikan seluruh penyelenggara pemilu tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap etika,” ujarnya.
Rifqi menekankan bahwa pembahasan revisi akan melibatkan partisipasi masyarakat. Semua masukan dari individu maupun kelompok masyarakat terkait revisi UU Pemilu, tegas dia, akan diterima dan menjadi bahan penting bagi DPR.
“Prinsip utamanya, kami berharap Pemilu 2029 dan seterusnya ke depan jauh lebih baik, serta lembaga demokrasi yang lebih kuat. Salah satu hal penting dalam lembaga demokrasi adalah memastikan pengawasan pemilu semakin meningkat,” kata Rifqi.
“Bagaimana bentuknya nanti akan diberikan fungsi ajudikasi atau bagaimana, semuanya tentu akan kami diskusikan secara mendalam. Jadi saya tidak dapat menyatakan apakah hal itu akan menjadi materi yang akan kami terima atau tidak, tetapi jelas hal tersebut menjadi perhatian Komisi II DPR RI,” tambahnya.
Kesamaan Institusi di Wilayah Diajukan
Di sisi lain, Ketua DKPP Heddy Lugito mengusulkan agar kesetaraan sekretariat dimasukkan dalam poin revisi UU Pemilu. Ia menilai, DKPP merupakan lembaga yang mandiri, sedangkan sekretariat DKPP selama ini berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Ia menambahkan, DKPP juga mendorong kesetaraan jabatan sekretaris jenderal (sekjen), serta diberi wewenang untuk membentuk kantor perwakilan di wilayah. Heddy menganggap, kehadiran kantor perwakilan dapat memperkuat efisiensi kerja DKPP.
Usulan lain dari DKPP adalah memberikan wewenang untuk mendirikan kantor perwakilan DKPP di wilayah-wilayah, yang sebelumnya belum ada. Tujuannya adalah agar dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan cepat kepada para pelapor dan pengadu, khususnya dari daerah seperti Papua, Sulawesi, yang jaraknya cukup jauh,” katanya. ***






