PARLEMENTARIA.ID – Banyaknya keluhan dari masyarakat yang menjadi korban pinjaman online, judi online, dan investasi ilegal di Kota Tasikmalaya. Melalui masa reses sidang ke-IV, anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi memberikan edukasi kepada masyarakat.
Untuk memberikan edukasi bahaya dan mencegah Pinjaman Online (Pinjol), Judi Online (judol) dan investasi bodong kepada masyarakat di dapil 1 Tawang, Cihideung dan Bungursari, Kepler menggandeng Ojk Tasikmalaya.
“Reses kali ini terkait dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat, termasuk RT dan RW, mengenai Judi Online, Pinjaman Online, serta Investasi ilegal di Kota Tasikmalaya yang sangat meningkat, sehingga untuk reses masa persidangan ke IV dilaksanakan dengan melibatkan Ojk agar memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Kepler Sianturi pada Selasa 2 Desember 2025 malam.
Dampak dari Judol, Pinjol dan Investasi bodong banyak masyarakat yang di rugikan hingga rekeningnya banyak yang di blokir. Atas permasalahan tersebut dan atas permintaan masyarakat yang meminta untuk diadakan literasi pemahaman terkait judol, pinjol dan investasi bodong.
“Literasi bahaya judol, pinjol dan investasi bodong juga keuangan dengan Ojk, tujuan utamanya untuk mencegah agar masyarakat tidak terjebak, dan paham bahaya judol, pinjol dan investasi bodong,” ujar, Kepler.
Akibat adanya pinjaman online dan investasi ilegal, banyak masyarakat yang mengalami depresi. Sebagai wakil rakyat, saya akan mengambil langkah nyata selain melalui masa reses, yaitu disampaikan dalam sidang paripurna. Untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif, guna melakukan pencegahan.
“Apalagi korban pinjaman online, investasi ilegal kebanyakan berasal dari masyarakat bawah. Oleh karena itu, isu ini telah saya sampaikan kepada OJK. Hari ini bersama OJK melakukan edukasi. Semoga penjelasan yang disampaikan OJK menjadi dasar agar tidak terjebak lagi,” katanya.
“Langkah nyata untuk menghindari pinjaman online, judi, dan investasi ilegal adalah melalui edukasi seperti yang saat ini dilakukan oleh Komisi ll DPRD yang menangani masalah keuangan melalui masa resesnya,” kata Putu Aria, dari Bidang Perlindungan Konsumen Ojk Tasikmalaya.
Selain itu lindungi data pribadi, Ojk akan memberikan perlindungan konsumen dengan melayani pengaduan dari korban dan bisa langsung datang ke kantor atau ke Aplikasi Porta Perlindungan Konsumen (APPK) setelah itu ditanggapi dengan waktu 10 hari kerja.
“Masyarakat harus tahu ciri ciri perbedaan pinjol atau pinjama daring (Pindar) legal dan ilegal, pertama pinjol legal, pelaku akan minta akses ke kamera, lokasi, dan mikropon. Untuk pinjol ilegal pertama akan minta akses ke no kontak galeri, data pribadi,”ujarnya.
Modus dan Bahaya Akses Berlebihan:
pinjaman ilegal sering kali meminta izin berlebihan terhadap data di ponsel Anda, seperti daftar kontak.
Ini merupakan informasi yang sangat penting bagi mereka, jika Anda terlambat membayar atau gagal melakukan pembayaran (galbay), mereka akan menghubungi dan mengintimidasi kontak Anda, menyebarkan kabar palsu, atau mempermalukan Anda agar memicu pembayaran.
Galeri/Media/Foto:
Akses ini digunakan untuk mengancam akan menyebarkan foto atau data pribadi sensitif anda jika anda tidak membayar utang.
Penyimpanan Internal dan SMS: Mereka dapat mengakses informasi sensitif lainnya di ponsel Anda untuk tujuan pemerasan dan penagihan.
Tujuan utama dari permintaan akses yang tidak wajar ini adalah untuk mendapatkan daya ungkit (tekanan) psikologis agar Anda terdesak dan segera membayar pinjaman beserta bunga dan denda yang sangat tinggi, yang seringkali melebihi pokok pinjaman.
Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal untuk melindungi diri dari modus ini, ikuti langkah-langkah berikut:
Periksa Legalitas:
Selalu pastikan aplikasi pinjol terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa memeriksa daftarnya di situs web resmi OJK.
Perhatikan Izin Akses:
Pinjol legal hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi (CaMiLan). Tolak aplikasi yang meminta akses ke kontak, galeri, atau SMS.
Hati-hati dengan tautan yang tidak dikenal: Waspadai tawaran pinjaman melalui pesan SMS atau WhatsApp yang tidak Anda ajukan, khususnya yang mengharuskan Anda mengklik tautan untuk mengunduh aplikasi.
Edukasi Diri:
Tingkatkan pemahaman Anda tentang keuangan dan kenali bahaya pinjaman online ilegal.
Laporkan:
Jika Anda sudah menjadi korban, segera laporkan kepada pihak berwenang melalui situs Patroli Siber Polri atau hubungi nomor OJK di 157 atau via WhatsApp ke 081-157-157-157.***





