PARLEMENTARIA.ID – Komisi II DPRD Sukoharjo menggelar audiensi dengan Komunitas Korban Tabungan PT BPR PT BKK Jateng Tawangsari, Senin (1/12/2025).
Audiensi itu digelar untuk mendengar keluhan para korban yang mana uang tabungan mereka belum bisa dicairkan sejak tahun 2019 lalu.
Aggota Komisi II DPRD Sukoharjo, Sutoyo, mengatakan masalah tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Maka Komisi II DPRD Sukoharjo bersama mitra kerja di Bagian Perekonomian Setda akan mengawal dan mendampingi hearing,” ujarnya.
Hearing yang dimaksud adalah bersama dengan Biro Perekonomian dan DPRD Propinsi Jawa Tengah untuk meminta kejelasan terkait penyelesaian masalah tersebut.
Menurutnya, jika upaya tersebut tak membuahkan hasil, maka para korban bisa mengajukan gugatan class action dengan berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Sukoharjo.
“Komisi II juga akan melaporkan hasil audensi ini kepada Ketua DPRD Sukoharjo,” pungkasnya. ***






