PARLEMENTARIA.ID – Kekhawatiran mengenai pengurangan hak suara penduduk dalam pemilihan Ketua RT kembali muncul. – Isu tentang hilangnya hak pilih warga dalam pemilihan Ketua RT kembali menjadi perhatian. – Kekhawatiran akan kehilangan hak suara masyarakat dalam pemilihan Ketua RT kembali terdengar. – Masalah pengurangan hak suara penduduk dalam pemilihan Ketua RT kembali menjadi sorotan.
Anggota DPRD Kota Makassar mengundang Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar, guna meminta penjelasan terkait penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap berpotensi mengabaikan banyak warga yang sebenarnya memenuhi kriteria.
Sidang diadakan di Ruang Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kantor Sementara DPRD Makassar di Jalan Letjen Hertasning, Jumat (28/11).
Hadiri pertemuan tersebut anggota Komisi D, seperti Muchlis Misbah, Fahrizal Arrahman Husain, Meinsani Kecca, Adi Akbar, dan A Odhika, bersama Kabag BPM Andi Anshar.
Anggota Komisi D Muchlis Misbah menekankan bahwa BPM menyatakan hak suara hanya dapat digunakan oleh penduduk yang terdaftar dalam DPT.
Maknanya, siapa pun yang tidak terdaftar dalam daftar tersebut secara otomatis kehilangan hak untuk memilih.
“Sudah dijelaskan tadi, katanya harus terdaftar dalam DPT,” kata Muchlis setelah rapat.
Berbeda dengan pemilu nasional yang menyediakan surat suara tambahan, jumlah surat suara dalam pemilihan RT/RW sepenuhnya sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap.
Jika terdapat pemilih tambahan yang tiba-tiba muncul pada hari pemungutan suara, logistik dipastikan tidak memadai.
Situasi ini dikhawatirkan meningkatkan risiko warga kehilangan hak suaranya.
Muchlis menyampaikan banyak warga tidak terdaftar dalam proses pendataan.
Sebabnya, tim verifikasi hanya mencatat penduduk yang mereka temui selama kunjungan. Jika penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, mereka langsung tidak dimasukkan ke dalam daftar.
“Jika pemilik rumah tidak berada di lokasi, maka bisa saja terlewat. Padahal belum tentu mereka tidak tinggal di sana,” tegas Muchlis.
Ia juga menyebutkan kurangnya dukungan operasional terhadap petugas pejabat sementara (Pjs) dalam pemutakhiran data.
“Tidak ada biaya transportasi bagi Pjs, sehingga mereka kurang termotivasi bekerja,” tambahnya.
Menurut Muchlis, terdapat dua tantangan utama dalam persiapan yaitu waktu yang terlalu singkat dan sosialisasi yang kurang memadai.
Meskipun para lurah menyatakan telah melaksanakan sosialisasi secara online maupun offline, kenyataannya banyak warga masih tidak memahami proses pendataan.
“Katanya telah diumumkan di masjid, telah disosialisasikan, namun kenyataannya banyak warga yang tidak terdaftar,” katanya.
Pada rapat tersebut, DPRD juga mengajukan pertanyaan mengenai persyaratan surat kuasa bagi kepala keluarga yang tidak dapat hadir secara langsung.
Awalnya BPM menetapkan penggunaan materai, tetapi DPRD menganggap kebijakan tersebut memberatkan masyarakat.
“Kami meminta agar materai tersebut dihilangkan karena memberatkan masyarakat. Cukup dengan surat kuasa, bawa KTP dan KK, serta harus dari keluarga inti,” tutup Muchlis. (*)






