PARLEMENTARIA.ID – Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten Banggai sebesar Rp2,7 triliun ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD di Graha Pemda Jl Ahmad Yani, Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (28/11/2025) sore.
Sidang paripurna diadakan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas secara rinci.
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menyampaikan, setelah sidang paripurna penyampaian rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD kepada Gubernur.
“Untuk dilakukan penilaian,” kata Amirudin dengan pakaian jas birunya.
Selanjutnya, katanya, dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Surat keputusan DPRD menetapkan APBD tahun lalu,” katanya.
Ketua Fraksi DPRD Banggai, Suwardi, memberikan tanggapan terhadap usulan APBD tahun 2026.
Banggar menyarankan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena, dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah mengalami penurunan.
Selain itu, Banggar menginginkan agar pengeluaran daerah berfokus pada program yang secara langsung berkaitan dengan rakyat.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo bersama Wakil Ketua II I Putu Gumi. (*)






