Ribu Rekening Bansos di Jombang Diblokir, DPRD Desak Pemeriksaan Ketat


PARLEMENTARIA.ID
 – DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menyoroti serius soal 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diblokir, karena diduga terlibat transaksi judi online, berpotensi menghambat penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga kurang mampu.

DPRD Jombang Soroti 1.226 Rekening Bansos yang Diblokir Akibat Dugaan Judi Online

DPRD Jombang menanggapi serius temuan 1.226 rekening KPM diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui sistem perbankan.

Pemblokiran itu terjadi, setelah sistem mendeteksi aktivitas mencurigakan yang dikaitkan dengan transaksi judi online.

Wakil Ketua DPRD Jombang, M Syarif Hidayatulloh, menyampaikan rasa prihatinnya dan meminta pihak pemerintah daerah segera bertindak untuk memastikan data penerima manfaat tetap akurat.

“Pemkab bersama pemerintah desa harus turun langsung ke lapangan, untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima manfaat,” ujar Syarif, Jumat (28/11/2025).

Ia menegaskan, proses verifikasi tidak boleh sekadar melihat kondisi ekonomi, tetapi juga memperhatikan perilaku serta pola konsumsi keluarga penerima. Hal itu dinilai penting, agar bantuan tidak disalahgunakan.

“Jika ada indikasi bantuan digunakan untuk judi online, pemerintah harus mengambil langkah serius. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan kebutuhan harian malah habis untuk hal negatif,” lanjut Syarif.

Meski demikian, Syarif menyebut, pemblokiran rekening dapat menjadi momentum bagi penerima manfaat untuk memperbaiki pemanfaatan bantuan agar lebih tepat guna.

Pemda Diminta Lakukan Verifikasi Ketat Sebelum Reaktivasi Rekening

Syarif menekankan pentingnya kerja sama antar sektor untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran.

Ia menilai ,penanganan kasus ini tidak cukup hanya meminta KPM melakukan reaktivasi rekening.

“Harus dipastikan terlebih dahulu apakah mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima, atau sudah mampu mandiri,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Dinsos: Baru 27 dari 1.226 KPM Ajukan Reaktivasi Rekening

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi, mengungkapkan bahwa hingga Senin (3/11/2025), terdapat 1.226 rekening KPM yang diblokir oleh bank, karena transaksi mencurigakan.

Dari jumlah tersebut, hanya 27 orang yang mengajukan permohonan untuk membuka pemblokiran.

“Kami terus mengimbau agar para penerima segera mengajukan aktivasi rekeningnya. Saat ini baru sebagian kecil yang melakukan proses tersebut,” kata Agung pada Rabu (12/11/2025).

Akibat adanya pemblokiran, ribuan penerima bantuan sosial tidak mampu mengambil dana yang telah disalurkan pemerintah melalui tiga program sekaligus, yaitu PKH, BPNT/sembako dan BLTS Kesra.

Agung menjelaskan, besaran bantuan yang diterima berbeda-beda. Untuk PKH, nilai bansos berkisar Rp 225 ribu hingga Rp 1,25 juta per triwulan. Bantuan sembako diberikan Rp 200 ribu per bulan, sedangkan BLTS Kesra mencapai sekitar Rp 900 ribu.

“Penyaluran sudah dimulai sejak awal November. Tapi karena rekening terblokir, dana tidak bisa dicairkan sampai proses aktivasi selesai,” tuturnya.

Disebutkan Agung, tidak semua KPM menerima ketiga bantuan sekaligus, karena verifikasi penerima dilakukan berdasarkan data Kemensos.

Agung juga memperingatkan, agar masyarakat tidak memanfaatkan rekening bantuan sosial untuk kegiatan yang melanggar peraturan, khususnya perjudian online. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *