PARLEMENTARIA.ID – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Klungkung memburu oknum di balik proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, di Denpasar, Kamis (28/11/2025) dalam merespons persepsi yang salah dari masyarakat perihal pemberian izin pembangunan lift oleh pemerintah.
Padahal, bangunan lift kaca itu ilegal. Investor hanya memiliki izin membangun loket tiket di atas tebing dan yang patut dicurigai siapa oknum yang menjamin izin tersebut.
“Dengan kondisi ini kami mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini, bahkan kami harap investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” kata dia.
”Yang dicarikan izin hanya bangunan di atas tebing berupa loket tiket saja, sisanya terindikasi bodong, itu fakta yang kami dapat,” ucap Supartha.
Politikus senior di DPRD Bali itu menyayangkan persepsi keliru dari masyarakat yang menduga Pemprov Bali bagian dari kasus ini, padahal Gubernur Bali Wayan Koster dan Pansus TRAP yang mendorong penghentian dan pembongkaran.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama mendorong Kejari Klungkung mengungkap kasus lift kaca bodong.
Supartha menduga, ada indikasi kuat banyak pihak menikmati dana dari investor.
Sebab, investor seperti diyakinkan bahwa bisa membangun hanya dengan memegang izin bangunan loket tiket saja.
“Selidiki secara menyeluruh permainan ini, aparat harus menyelesaikan kasus ini secara pidana, apakah ada gratifikasi, apakah ada pelanggaran pidana lainnya, kami mengharapkan agar diperiksa secara mendalam,” katanya.
Untuk menunjukkan ketegasan, DPRD Bali mendorong pemberian sanksi pidana bagi investor lift kaca tebing Pantai Kelingking karena salah menggunakan ruang.
Selanjutnya, yang dilanggar adalah Undang-Undang Tata Ruang Nomor 25 Tahun 2007, serta Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
“Salah memanfaatkan ruang di tempat yang dilarang juga ada ancaman pidananya, ini juga harus ditegakkan, mesti ada efek jera dari investasi di Bali ke depan, kalau yang tidak taat aturan akan kena sanksi tegas,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai lift kaca, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah bulat memutuskan bahwa pihak investor harus menghentikan pembangunan dan membongkar hingga membuat Pantai Kelingking nampak seperti awalnya.
Keputusan ini disampaikan menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. ***






