PARLEMENTARIA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pokok penandatanganan nota kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa 25 November 2025.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Putu Dharmayasa, atas arahan Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan, yang menegaskan bahwa sinergi dalam proses penyusunan anggaran daerah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kemenkum selalu mendukung proses perencanaan dan anggaran daerah yang bersifat transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah,” kata Topan Sopuan dalam arahannya.
Sidang paripurna ini merupakan kesempatan penting dalam memastikan keselarasan kebijakan pembangunan serta memperkuat koordinasi lintas sektor di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun anggaran 2026. ***





