PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang telah secara resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 terkait larangan perdagangan, penyembelihan, dan penggunaan daging anjing serta kucing di wilayah Jakarta.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025.
Keberpihakan Pemerintah pada Kesejahteraan Hewan
Kenneth menilai, langkah Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pecinta hewan, aktivis pencinta hewan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini,” kata Kenneth, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, Pergub 36 Tahun 2025 ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat.
“Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing.
Hari ini, komitmen tersebut akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur,” kata Kenneth.
Akhiri Praktik Ilegal
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai, keputusan tersebut menunjukkan keberanian politik yang kuat dari Pramono untuk mengakhiri praktik-praktik ilegal yang selama ini masih terjadi di beberapa titik di Jakarta.
“Saya melihat keberanian Pak Gubernur ini sebagai sebuah terobosan penting.
Tidak mudah membuat kebijakan yang menyentuh aspek sosial dan budaya tertentu, namun beliau menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan publik dan kesejahteraan hewan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Selain itu, kata Kenneth, aturan ini sekaligus merespons kekhawatiran masyarakat mengenai risiko penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies yang sangat mematikan.
Pengawasan di Lapangan
Sebagai legislator, Kenneth menegaskan siap mendukung implementasi Pergub melalui fungsi pengawasan, terutama terhadap potensi pelanggaran di lapangan.
Ia juga mengajukan permintaan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan pengawasan serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Saya meminta Dinas KPKP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terpadu, melakukan operasi rutin, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing.
Saya bersama teman-teman dalam komunitas hewan akan terus memantau pelaksanaan aturan ini agar dapat berjalan efektif di lapangan,” tambah Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Keberadaan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 itu dianggap Kenneth juga sebagai penepatan salah satu janji kampanye Pramono.
“Dari awal, beliau telah menyampaikan komitmen untuk menghentikan kegiatan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Hari ini, komitmen tersebut diwujudkan secara nyata,” ujarnya.
Kesadaran Masyarakat
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan.
Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing tidak benar adanya.
Masyarakat perlu mendapatkan pendidikan agar dapat menghilangkan mitos bahwa daging anjing tidak hanya tidak layak untuk dikonsumsi manusia, tetapi juga berpotensi membawa penyakit.
Hentikan konsumsi daging anjing juga perlu dilakukan agar Jakarta terbebas dari rabies,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing.
Selain itu, daging kucing hingga kelelawar juga dilarang diperdagangkan.
Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025). Pramono mengatakan telah berjanji membuat pergub ini kepada para pencinta hewan.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.
Dalam aturan tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.
“Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” ujarnya.
Selanjutnya, Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.
“Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ujarnya.
Dia mengatakan, penyusunan Pergub tersebut berlangsung sebulan. Pramono berharap kebijakan ini dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.
“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya. ***






