PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD TTU, Wilhelmus Kusi Nesi Oki angkat suara menanggapi informasi mengenai 177 aset Pemkab TTU yang termasuk dalam kategori tidak dimanfaatkan secara optimal dan terdaftar sebagai Aset Lain-lain.
Menurutnya, mengenai aset-aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, langkah pertama yang perlu dilakukan oleh Pemkab TTU adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aset-aset tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengklasifikasian aset-aset tersebut.
“Yang hingga saat ini ada yang mengalami kerusakan parah, ada yang hanya rusak sedikit, ada yang memang masih bisa digunakan,” katanya, Minggu, 23 November 2025.
Oleh karena itu, tindakan audit atau pemeriksaan terhadap aset-aset tersebut perlu dilakukan. Dengan demikian dapat dipastikan jumlah yang termasuk dalam kategori rusak parah, rusak ringan, maupun yang masih dapat digunakan.
Karena aset tersebut merupakan milik Pemkab TTU, maka jika ada aset yang dapat dimanfaatkan oleh Pemkab TTU, pihak tersebut dapat memanfaatkan aset ini untuk keperluan pemerintahan.
Jika tidak dapat dimanfaatkan, maka dapat dicari cara agar aset tersebut tidak terabaikan tetapi selalu berfungsi aktif untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Jika memungkinkan, berikan kesempatan kepada pihak ketiga dalam mengelola aset ini dengan adanya perjanjian pembagian pendapatan untuk daerah.
“Apalagi sekarang misalnya ada MBG dan sebenarnya bisa dimanfaatkan, intinya pemanfaatan output tersebut bermanfaat bagi kepentingan rakyat serta mendapatkan keuntungan ganda dengan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Meskipun Pemda hanya memiliki kewenangan untuk melakukan inventarisasi terhadap aset tersebut, sebaiknya dilakukan audit nyata terlebih dahulu.
Selain mencatat informasi lebih lengkap mengenai jumlah, juga dapat dicatat untuk memastikan pengelompokan aset-aset tersebut. Dengan demikian, solusi dapat ditemukan terkait aset-aset tersebut.
Gedung Kantor Dishub Lama Tidak Terawat
Gedung Kantor Dinas Perhubungan Lama yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini terbengkalai dan dalam kondisi rusak. Bangunan tersebut ditinggalkan tanpa perawatan setelah seluruh kegiatan pegawai dinas dipindahkan ke kantor yang baru.
Pengamatan media, Minggu, 23 November 2025, menunjukkan terdapat 3 unit bangunan yang berada di dalam kompleks Kantor Dinas Perhubungan lama tersebut.
Satu gedung masih digunakan untuk pelaksanaan uji KER kendaraan. Sementara dua gedung lainnya tampak tidak terawat.
Sebuah bangunan yang terletak di antara dua bangunan lainnya terlihat cukup terawat, dengan pintu dan jendela yang tertutup rapat. Sistem ventilasi bangunan ini tampak ditutup menggunakan triplek yang masih terlihat baru.
Tampaknya bangunan tersebut masih dimanfaatkan. Meskipun begitu, belum jelas secara pasti fungsi dari bangunan ini.
Sementara satu unit bangunan lainnya yang berbatasan dengan Kantor Basarnas TTU terlihat tidak terawat. Pintu depan gedung ini tampak rusak.
Jendela kaca dari bangunan ini sudah rusak parah dan hampir di seluruh bagian. Sementara itu, plafon bangunan tersebut terlihat berlubang dan beberapa potong tripleks plafon yang rusak tampak menggantung ke bawah.
Bagian atap bangunan yang diperkirakan merupakan kantor dinas perhubungan lama telah mengalami kerusakan dan hampir patah di beberapa bagian.
Tumbuhan liar nampak tumbuh di sekitar bangunan ini dan hampir tidak pernah dibersihkan. Dinding bangunan berwarna putih terlihat memudar dan mulai mengelupas. Tumbuhan liar sampai menyebar ke lobi bekas kantor Dinas Perhubungan tersebut. ***






