Kenaikan UMP 2026 Berbeda-Beda, Pertimbangkan Ekonomi dan KHL Daerah

PEMERINTAHAN11 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tidak akan ditentukan dalam satu angka nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pola kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperhatikan situasi ekonomi di setiap wilayah.

Kebijakan ini menyebabkan pengumuman UMP 2026 tidak lagi mengikuti jadwal 21 November seperti penentuan tahun 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 belum dapat dilakukan lantaran aturan terbaru mengenai pengupahan masih dalam tahap penyusunan.

Aturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023, yang memerintahkan perhitungan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak.

“Maka kita membentuk tim untuk merancang dan menghitung, memperkirakan, kira-kira besarnya kebutuhan hidup layak tersebut. Itu satu,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11).

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan baru, sekaligus memastikan perhitungan upah lebih sesuai dengan situasi saat ini.

Tidak Ada Lagi “Satu Angka Nasional”

Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam satu angka yang berlaku sama di seluruh Indonesia. Alasannya, perbedaan kondisi ekonomi antar daerah yang sangat mencolok.

“Maka jika ada berita kenaikan sebesar itu, artinya kita tidak pergi ke sana, tetapi juga bagaimana, mohon maaf, ini masih dalam proses,” jelasnya.

Kebijakan satu angka dianggap justru memperbesar ketimpangan. Oleh karena itu, formula baru akan mengizinkan daerah yang memiliki pertumbuhan tinggi menentukan kenaikan yang lebih besar dibandingkan wilayah dengan pertumbuhan rendah.

Aturan Terbaru Berupa Peraturan Pemerintah, Bukan Lagi Peraturan Menteri

Dalam rancangan peraturan terbaru, dasar perhitungan UMP akan beralih dari Permenaker kepada Peraturan Pemerintah (PP).

Perubahan ini menyebabkan jadwal pengumuman tidak lagi merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021. “Jadi tidak ada keterikatan dengan tanggal 21 November,” katanya.

Peran Utama Komite Upah Daerah

Yassierli menambahkan, pemerintah pusat selanjutnya hanya menentukan kisaran besaran kenaikan upah.

Penentuan angka akhir ditangani oleh dewan pengupahan setiap wilayah, sesuai dengan perkembangan ekonomi di daerah tersebut.

“Ia (upah) akan berupa kisaran yang nanti kita berikan wewenang kepada dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten untuk menentukan dalam kisaran tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah dan kota daerah mereka,” katanya.

Minggu depan, Kemenaker juga akan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mendapatkan masukan sebelum regulasi baru ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *