Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu Dapat Jaminan Pensiun Berdasarkan UU ASN Terbaru

PEMERINTAHAN34 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Perbincangan mengenai kepastian hak pensiun bagi PPPK Paruh Waktu kini memasuki fase baru.

Meskipun bekerja berdasarkan perjanjian dengan durasi jam kerja yang tidak selalu tetap, PPPK tetap digolongkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jaminan kesejahteraan bagi pegawai negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjamin hak sosial bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.

Regulasi ini secara prinsip menetapkan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, memperoleh hak atas jaminan pensiun serta hari tua yang sebelumnya identik dengan PNS.

Ketentuan Pensiun Masih Memerlukan Regulasi Teknis

Meskipun Undang-Undang ASN 20/2023 telah menjamin perlindungan sosial bagi PPPK, PT Taspen (Persero) mengungkapkan bahwa skema pensiun resmi yang sama dengan yang diterima PNS belum bisa diimplementasikan.

Taspen menyampaikan bahwa pelaksanaan program pensiun tersebut masih menunggu penyusunan peraturan pelaksanaan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah bersama DPR.

Selama aturan teknis tersebut belum rampung, skema pensiun formal PPPK belum dapat dijalankan secara penuh.

Taspen Perkenalkan Perlindungan Sementara Khusus PPPK

Sementara menunggu kejelasan regulasi, PT Taspen telah menyediakan program khusus untuk memberikan manfaat perlindungan finansial jangka panjang bagi seluruh golongan PPPK, mulai dari tenaga teknis hingga guru dan tenaga kesehatan.

Program ini diberi nama Taspen Save, sebuah layanan yang menggabungkan fungsi perlindungan jiwa dengan tabungan untuk masa tua.

Dalam program tersebut, perlindungan terhadap jiwa diberikan selama masa kontrak berlangsung, sedangkan peserta juga memperoleh manfaat dari pengumpulan dana yang akan diberikan setelah masa kerja selesai.

Taspen menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran premi, sehingga peserta bisa memilih besarnya iuran sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil Jamin Perlindungan Sosial yang Komprehensif

Pasal 21 ayat (6) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi dasar yang kuat untuk memastikan semua ASN, termasuk PPPK paruh waktu, memiliki hak atas jaminan sosial yang lengkap.

Lima bentuk perlindungan yang dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan masa tua.

Aturan tersebut memberikan jaminan perlindungan kepada para pegawai negeri, baik saat masih bekerja aktif maupun setelah memasuki masa pensiun. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *